Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!
- account_circle
- calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Belitung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang berlokasi di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000 ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dengan sistem swakelola.
HITVBERITA.COM | Belitung- Proyek pembangunan lapangan futsal ini melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan CV. Lingga Utama sebagai penyedia jasa, yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Batu Itam pada waktu itu.
Setelah selesai dibangun, lapangan tersebut sempat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan futsal. Namun, beberapa waktu setelah pemakaian, permukaan lantai lapangan mengalami kerusakan serius seperti retakan dan pecahan, sehingga lapangan tersebut tidak lagi layak digunakan dan berisiko membahayakan keselamatan penggunanya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat serta hasil telaahan tim penyelidik, Kejaksaan Negeri Belitung kemudian membuka penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari tujuh orang saksi, penyelidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban pekerjaan.
Dalam pemeriksaan awal, Kejaksaan telah memperkirakan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp 250.000.000. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat penyelidikan yang masih berlangsung.
Kejaksaan Negeri Belitung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah.
Pihak Kejaksaan akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik. (**)
Reporter: Iswandi
Sumber: Humas Kejari Belitung
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar