HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pemeriksaan terhadap 11 Kepala Desa (Kades) yang telah dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tampaknya akan menemui titik terang.
Pasalnya, dari 11 Kepala Desa yang dipanggil serta dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Purwakarta, sudah 4 Kepala Desa dilakukan pemeriksaan kembali oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Dari 11 Kades baru 4 yang diperiksa APIP,” kata salah satu sumber di Kejari Purwakarta yang meminta indetitasnya tidak disebutkan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga : Kejari Purwakarta Akan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa?
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut, bahwa untuk saat ini baru 4 desa yang sudah dilakukan pemeriksaan ulang.
“Ia, baru 4 desa yang kita periksa secara menyeluruh, untuk proses pemeriksaan dan investigasi, untuk 1 desa membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan,” ujar sumber di Inspektorat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut sumber, terjadi penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti penanganan darurat, kebutuhan pribadi maupun kebutuhan lainnya.
“Penyimpangan Dana Desa bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti kebutuhan pribadi bisa juga penanganan darurat (musibah-red). Untuk itu, pihak kita (APIP-red) akan melakukan investigasi lapangan pada masing-masing desa,” bebernya.
Sebelumnya ramai di beritakan, 11 Kepala Desa yang ada di Purwakarta dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa melalui program ketahanan pangan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu, berbagai elemen dikalangan masyarakat Kabupaten Purwakarta berharap, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta yang baru, DR. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., dapat menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Purwakarta, terutama menuntaskan kasus-kasus korupsi yang tidak terungkap sebelumnya.