Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Hukum Tetap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 30
- print Cetak

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Kejari Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/5/2025). Pemusnahan ini mencakup kasus narkotika, pelanggaran kesehatan, hingga tindak pidana umum lainnya.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut dia, penurunan tersebut dapat menjadi indikator menurunnya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta, meski tetap harus dianalisis lebih dalam menggunakan data pendukung dari berbagai instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus mencerminkan komitmen Kejari dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Martha kepada Hitvberita.com di lokasi acara pemusnahan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Purwakarta, Dista Anggara, merinci bahwa dari 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, 35 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Lanjut Dista, selain itu menurutnya, terdapat enam perkara pelanggaran di bidang kesehatan, satu perkara cukai, serta 19 perkara lainnya yang meliputi pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, penipuan, pembunuhan, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 2.126,15 gram ganja, 247,79 gram tembakau sintetis, 120,34 gram sabu, dan 65 mililiter cairan sintetis.
Sementara itu, barang bukti dari kasus pelanggaran kesehatan meliputi 5.380 butir obat-obatan terlarang seperti Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl.
“Pemusnahan untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air,” ujar Dista.
Selain itu, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan dengan menggunakan alat pembakar khusus (incinerator).
Pantauan awak media Hitvberita.com bahwa untuk perkara umum lainnya, pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, antara lain pakaian dan tas dibakar, telepon seluler dihancurkan menggunakan palu, serta senjata tajam digerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.
Foto bersama Kajari Purwakarta usai pemusnahan barang bukti. (Dok/Foto/Raffa)
Dan ditegaskan kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara tuntas.
“Kami sebagai eksekutor pengadilan bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti setiap putusan hukum,” tegas Martha. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar