Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 43
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat.

Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, JSK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : Print-1443/M.2.14/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024.

“Iya benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta inisial JSK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa 5 November 2024.

Martha menyebut, tersangka melakukan perbuatannya di tahun 2019 hingga 2021. Adapun modus operandinya melakukan pekerjaan penagihan tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pembentukan Petugas BPO Mikro, membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor : 55/UG.2.00212/201.

Tersangka juga melakukan mark up uang pembayaran nasabah produk mikro dan melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit produk mikro.

“Perbuatan JSK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 315.503.964,” ujarnya.

Martha menegaskan, perbuatan tersangka JSK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara

    Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin  Penguatan Hilirisasi komoditas perkebunan nilai jualnya tinggi yang mampu meningkatkan penerimaan devisa negara. Sejumlah komoditas unggulan seperti kopi, cengkeh, kelapa, mete, kakao, pala, sawit, lada, dan komoditas ekspor lainnya menjadi fokus hilirisasi. HITVBERITA.COM | Jakarta – Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang […]

  • Spontan, Kapolres Basel Mendadak Turun Dari Mobil Dinas Dan Bantu Anak SD Seberangi Jalan

    Spontan, Kapolres Basel Mendadak Turun Dari Mobil Dinas Dan Bantu Anak SD Seberangi Jalan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BANGKA SELATAN – Aksi tak terduga dilakukan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto yang memberhentikan kendaraan dinasnya secara mendadak saat perjalanan menuju ke Kantor Pemda Parit 3 Basel. Bukan tanpa alasan, ternyata aksinya tersebut dilakukan usai melihat seorang anak Sekolah Dasar (SD) berada ditengah jalan sedang kebingungan ingin menyeberang. Tanpa ragu, Kapolres […]

  • Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Perjudian awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam Kasino, namun seiring perjalanan waktu dan kemajuan tekhnologi, serta kemudahan bertransaksi, kini Judi bisa di akses secara online dimana saja, termasuk oleh anak anak. Judi online kini dikemas dalam berbagai bentuk permainan, mulai dari permainan kartu, catur, dadu dan lai lain, yang menyenangkan […]

  • Polres Lingga Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Angin Kencang di Desa Penaah

    Polres Lingga Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Angin Kencang di Desa Penaah

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polres Lingga berkomitmen untuk terus mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. HITVBERITA.COM – LINGGA | Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah, Polres Lingga menyalurkan bantuan sosial kepada Kiki Hariyanto, warga Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, yang rumahnya rusak akibat tertimpa pohon kelapa saat angin kencang […]

  • Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HITVBERITA PURWAKARTA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial […]

  • Video | Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian Motor

    Video | Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian Motor

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karimun. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November […]

expand_less