Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 53
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Rusak Pada Ruas Jalur Arus Mudik!

    Satlantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Rusak Pada Ruas Jalur Arus Mudik!

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jalan berlubang dan bergelombang yang didapati oleh Satlantas Polres Purwakarta saat survei jalur jelang arus mudik lebaran. (Dok/Foto/ Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Satlantas Polres Purwakarta melakukan survei ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Kabupaten Purwakarta, jelang arus mudik lebaran 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan berlubang dan bergelombang, yang dapat membahayakan […]

  • Korban Pencurian Motor Keluhkan Lambatnya Proses Penanganan Oleh Aparat Penyidik Polsek Tanjung Priok?

    Korban Pencurian Motor Keluhkan Lambatnya Proses Penanganan Oleh Aparat Penyidik Polsek Tanjung Priok?

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kolase Foto: Bikriyatus Darus Soleha Towlos Samani (Saksi Pelapor), meminta keseriusan aparat penyidik di Polsek Tanjung Priok yang tangani laporannya. (dok/foto/Sng)   HiTvBerita.Com | Jakarta Utara – Bikriyatus Darus Soleha Towlos Samani yang merupakan korban pencurian motor, mengeluhkan lambatnya proses penanganan yang dilakukan aparat penyidik Polsek Tanjung Priok yang menangani laporannya. Bikriyatus menjelaskan bahwa kasus kehilangan motor […]

  • PWI Pusat Cabut Pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat

    PWI Pusat Cabut Pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut pembekuan terhadap Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2021–2026. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 373-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta— SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, dan […]

  • Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025). HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama […]

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Reporter: Abdul Hapid   Ratusan warga tumpah ruah di Lapangan Jayasena, Kampung Ciarileu, RW 01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (6/6/2025). Di tengah semilir angin pegunungan, warga dari berbagai kalangan mengikuti kegiatan Coklat Kita Ririungan, sebuah agenda sosial hasil kolaborasi antara Karang Taruna Himalaya dan Djarum Coklat.   HITVBERITA.COM | Garut — Kegiatan […]

  • Pengunduran Diri Abang Ijo Dinilai Tamparan Moral bagi Demokrat Purwakarta

    Pengunduran Diri Abang Ijo Dinilai Tamparan Moral bagi Demokrat Purwakarta

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Keputusan Wakil Bupati Purwakarta, Hapidin, Atau Yang Akrab Disapa Abang Ijo, Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat Telah Memicu Reaksi Dari Jajaran Internal Partai Berlogo Bintang MERCY Tersebut. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pengunduran diri Abang Ijo Hapidin itu disebut dilakukan tanpa penjelasan resmi maupun komunikasi dengan struktur partai, terlebih karena sebelumnya Abang Ijo diusung oleh Partai Demokrat […]

expand_less