Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 48
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Ketahanan Nasional dan Dinamika Global

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar rapat terbatas bersama jajaran pimpinan TNI dan sejumlah pejabat tinggi negara di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). HITVBERITA.COM | Bogor — Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan […]

  • Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tanah retak dengan kedalaman bervariasi dari 40 cm – 150 cm di lokasi bencana tanah bergerak Kampung Karangbanar Desa Ketanda kecamatan Sumpiuh Banyumas. (dok/ft/Adyt) Penulis: Ahdiyat Guyuran hujan deras memicu bencana tanah bergerak di Dusun Karangbanar, Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Puluhan rumah retak, fasilitas umum rusak, dan puluhan warga terpaksa mengungsi demi keselamatan. HITVBERITA.COM […]

  • Personel Drumband Di Sukabumi Terlindas Bus Laju Utama

    Personel Drumband Di Sukabumi Terlindas Bus Laju Utama

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dibaca: 25

  • Antara Efisiensi dan Kredibilitas Informasi – Sanggahan Terhadap Pandangan Gubernur Jabar Soal Media Pers!

    Antara Efisiensi dan Kredibilitas Informasi – Sanggahan Terhadap Pandangan Gubernur Jabar Soal Media Pers!

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Oleh: Tim Redaksi  Wacana efisiensi anggaran pemerintah yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini memicu perdebatan hangat di kalangan insan pers. Dalam sebuah tayangan di media sosial, Dedi menyatakan bahwa kerja sama pemerintah dengan media pers dinilai tidak efisien dan memboroskan anggaran. Sebagai gantinya, ia menyarankan pemanfaatan media sosial yang dinilai lebih murah […]

  • Pemkab Purwakarta dan PJT II Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Tegalmunjul

    Pemkab Purwakarta dan PJT II Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Tegalmunjul

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta turun langsung memantau penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Perum Jasa Tirta II mulai menertibkan 417 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang aliran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Rabu (11/6/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari […]

  • WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

    WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Keterangan Gambar: Ketua Tim Divisi Hukum WRC PAN RI, Pahala Manurung, SH, MH, didampingi Edi Suparman, SH, MH, dan Eric Dwi Saputra, SH, S.Kom saat berikan keterangan pers seusai mereka membuat laporan ke Propam Mabes Polri, terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok/Foto/AR) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Watch […]

expand_less