Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • print Cetak

Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA

Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025).

  • HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama dua Hakim Anggota, Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar, semakin memanas dengan kehadiran empat saksi penting yang dihadirkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga.
  • Empat saksi yang dimaksud terdiri dari tiga anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yakni Aiptu Mochamat Jarkasi, SH (Penyidik BNN Kota Palangka Raya), Aipda Muhammad Faisal, SH. (Bamin Biro Logistik Polda Kalteng), dan Bripka Wachid Rudiansyah (Banit Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Kalteng). Satu lagi, saksi yang dihadirkan berasal dari Polres Kotawaringin Barat.

Para saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi keabsahan surat keterangan tanah adat yang menjadi objek sengketa, yang selama ini dipermasalahkan oleh pihak lawan.

Poltak Silitonga dalam sidang menjelaskan bahwa surat keterangan tanah adat atas nama Brata Ruswanda dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Ahmad Yusuf.

Meskipun sempat diragukan keasliannya, Poltak menegaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada tahun 2014-2015 telah membuktikan bahwa surat tersebut sah dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, Gusti Ahmad Yusuf sendiri mengakui bahwa dirinya yang membuat dan menandatangani surat tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa surat itu sah, baik dari sisi hukum adat maupun administratif,” jelas Poltak.

Meski Gusti Ahmad Yusuf telah meninggal dunia, kesaksian dari aparat kepolisian yang pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya tetap dihadirkan sebagai bukti sah di hadapan majelis hakim.

“Keberanian para saksi dari kepolisian untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka temui sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menegakkan kebenaran di persidangan ini,” tambahnya.

Poltak juga mengungkapkan bahwa penyelidikan pada tahun 2013 menemukan dokumen-dokumen pendukung lain yang memperkuat klaim kepemilikan Brata Ruswanda atas tanah tersebut. Salah satunya adalah surat pinjam pakai lahan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Di samping itu, Poltak juga menyoroti aspek legalitas tanah pasca-otonomi daerah pada tahun 1996. Saat itu, seluruh aset daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur.

“Kami mempertanyakan, apakah tanah ini pernah tercatat secara resmi dalam dokumen aset yang telah disetujui?” kata Poltak dengan tegas.

Keterangan dari Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset, semakin memperkuat argumen pihak keluarga Brata Ruswanda.

Lokoneko menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, dukungan bagi posisi keluarga Brata Ruswanda juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Poltak mengungkapkan bahwa pihak BPN menyatakan tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap penerbitan sertifikat atas nama Brata Ruswanda.

“Pihak lawan juga tidak pernah bisa menunjukkan SK Gubernur yang menjadi dasar klaim mereka. SK tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip BPN,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Poltak menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan. “Kami tidak akan membiarkan penjoliman seperti ini berlangsung, baik di Kabupaten Kotawaringin Barat maupun di Kalimantan Tengah secara keseluruhan. Kami akan terus berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    Wayang Banyumasan Hadirkan Pesona Budaya di Bukit Pangonan Indah

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis : R. Ahdiyat Menjelang senja, masyarakat tumpah ruah di Area Wisata Alam Bukit Pangonan Indah, Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Mereka antusias menyaksikan Gelar Seni Budaya Wayang Banyumasan bersama Dalang Ki Ulum Karto Diwiryo dan Sanggar Seni Karawitan Karya Sasmita, sebuah pertunjukan unik yang menghadirkan keindahan budaya di tengah panorama alam terbuka. HITVBERITA.COM | […]

  • Diduga Langgar Aturan, Kegiatan Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Jadi Sorotan!

    Diduga Langgar Aturan, Kegiatan Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Jadi Sorotan!

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • 0Komentar

    Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Umum Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari tujuh tahun dan melibatkan perusahaan PT GSJ. Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga — Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan umum […]

  • Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

    Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA (24/6/2024)–Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua […]

  • SPPG Wonokerto 3 Bantah Ada Ayam Basi di SMPN 3 Wonokerto

    SPPG Wonokerto 3 Bantah Ada Ayam Basi di SMPN 3 Wonokerto

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto 3, Kabupaten Pekalongan, membantah pemberitaan yang menyebut adanya lauk ayam basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 3 Wonokerto, Sabtu (8/8/2026). PEKALONGAN | HITV – Asisten Lapangan SPPG Wonokerto 3, Lutfi, mengatakan tidak ada pengembalian paket MBG dari SMPN 3 Wonokerto pada hari tersebut. Berdasarkan […]

  • Semarakkan HUT Ke-81 RI, Lapas Batang Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan

    Semarakkan HUT Ke-81 RI, Lapas Batang Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang memulai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia dengan menggelar Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang melibatkan pegawai serta warga binaan. BATANG, HITV – Kegiatan yang dibuka melalui upacara di Aula Lapas Batang, Rabu (5/8/2026), itu tidak hanya menjadi ajang perayaan kemerdekaan, tetapi juga bagian dari program […]

  • Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Narles, warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang dikenal karena kepeduliannya menambal jalan rusak secara swadaya hingga dijuluki “Sang Pahlawan”, mengalami kecelakaan lalu lintas, Sabtu (6/9/2025) malam. Ironisnya, ia justru menjadi korban di jalan yang kerap ia perbaiki. HITVBERITA.COM | Lingga – Sekitar pukul 23.19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Narles menabrak mobil […]

expand_less