Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • print Cetak

Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA

Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025).

  • HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama dua Hakim Anggota, Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar, semakin memanas dengan kehadiran empat saksi penting yang dihadirkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga.
  • Empat saksi yang dimaksud terdiri dari tiga anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), yakni Aiptu Mochamat Jarkasi, SH (Penyidik BNN Kota Palangka Raya), Aipda Muhammad Faisal, SH. (Bamin Biro Logistik Polda Kalteng), dan Bripka Wachid Rudiansyah (Banit Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Kalteng). Satu lagi, saksi yang dihadirkan berasal dari Polres Kotawaringin Barat.

Para saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi keabsahan surat keterangan tanah adat yang menjadi objek sengketa, yang selama ini dipermasalahkan oleh pihak lawan.

Poltak Silitonga dalam sidang menjelaskan bahwa surat keterangan tanah adat atas nama Brata Ruswanda dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Kepala Kampung Baru saat itu, Gusti Ahmad Yusuf.

Meskipun sempat diragukan keasliannya, Poltak menegaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada tahun 2014-2015 telah membuktikan bahwa surat tersebut sah dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Dalam penyelidikan yang dilakukan, Gusti Ahmad Yusuf sendiri mengakui bahwa dirinya yang membuat dan menandatangani surat tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa surat itu sah, baik dari sisi hukum adat maupun administratif,” jelas Poltak.

Meski Gusti Ahmad Yusuf telah meninggal dunia, kesaksian dari aparat kepolisian yang pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya tetap dihadirkan sebagai bukti sah di hadapan majelis hakim.

“Keberanian para saksi dari kepolisian untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka temui sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menegakkan kebenaran di persidangan ini,” tambahnya.

Poltak juga mengungkapkan bahwa penyelidikan pada tahun 2013 menemukan dokumen-dokumen pendukung lain yang memperkuat klaim kepemilikan Brata Ruswanda atas tanah tersebut. Salah satunya adalah surat pinjam pakai lahan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Di samping itu, Poltak juga menyoroti aspek legalitas tanah pasca-otonomi daerah pada tahun 1996. Saat itu, seluruh aset daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur.

“Kami mempertanyakan, apakah tanah ini pernah tercatat secara resmi dalam dokumen aset yang telah disetujui?” kata Poltak dengan tegas.

Keterangan dari Lokoneko, mantan Kepala Bagian Aset, semakin memperkuat argumen pihak keluarga Brata Ruswanda.

Lokoneko menyatakan bahwa ia tidak pernah melihat adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, dukungan bagi posisi keluarga Brata Ruswanda juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Poltak mengungkapkan bahwa pihak BPN menyatakan tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap penerbitan sertifikat atas nama Brata Ruswanda.

“Pihak lawan juga tidak pernah bisa menunjukkan SK Gubernur yang menjadi dasar klaim mereka. SK tersebut pun tidak ditemukan dalam arsip BPN,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Poltak menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan. “Kami tidak akan membiarkan penjoliman seperti ini berlangsung, baik di Kabupaten Kotawaringin Barat maupun di Kalimantan Tengah secara keseluruhan. Kami akan terus berupaya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Tinjau Kebun Ketahanan Pangan, Dukung Program Percepatan Swasembada Pangan Pemerintah

    Kapolda Babel Tinjau Kebun Ketahanan Pangan, Dukung Program Percepatan Swasembada Pangan Pemerintah

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peninjauan ke lokasi kebun ketahanan pangan Polda Bangka Belitung, Jumat (1/11/24) pagi. Peninjauan didampingi oleh Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Tony Harsono serta beberapa Pejabat Utama Polda Babel. Selain melakukan peninjauan, Kapolda bersama rombongan turut melakukan penanaman bersama-sama dengan para kelompok tani yang […]

  • 2 Kali Bobol Rumah Warga Di Kace Timur, HS Alias Heri Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    2 Kali Bobol Rumah Warga Di Kace Timur, HS Alias Heri Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Seorang pria berinisial HS alias Heri (36) akhirnya diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). HS alias Heri diketahui melakukan aksi pencuriannya disebuah rumah di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka pada pertengahan Mei lalu. Kabid Humas Polda Bangka […]

  • ‎MBG di Persimpangan Jalan: Menyelamatkan Program, Menjaga Kepercayaan Publik!

    ‎MBG di Persimpangan Jalan: Menyelamatkan Program, Menjaga Kepercayaan Publik!

    • 0Komentar

    Penulis: Mula Mutiara M  Kasus keracunan siswa menodai program unggulan Presiden Prabowo. Evaluasi menyeluruh, restrukturisasi pengelolaan, dan keterlibatan sekolah menjadi kunci agar janji besar ini tidak salah urus. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kasus keracunan siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mencuat di sejumlah daerah menyisakan pertanyaan serius. ‎Program yang sejatinya dirancang untuk […]

  • Penanganan Dua Kontainer Barang Bekas di Batam Dipertanyakan, LSM Desak Penyelidikan Menyeluruh

    Penanganan Dua Kontainer Barang Bekas di Batam Dipertanyakan, LSM Desak Penyelidikan Menyeluruh

    • 0Komentar

    Langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan impor ilegal pakaian bekas (balpres) di Bali kembali menyoroti lemahnya penanganan kasus serupa di daerah. Di Batam, penanganan dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang sejak November 2025 justru dinilai berjalan tanpa kejelasan. BATAM | HITV — Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang […]

  • Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    Bank Kalteng Salurkan Paket Sembako Gratis di Pasar Penyeimbang Kotawaringin Barat.

    • 1Komentar

    Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Aan Candra Puspita. (Dok/Foto/Kisto Untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Pasar Penyeimbang. HITVBERITA.COM | Kobar– Acara ini digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat dan dibuka langsung oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, pada Senin […]

  • Niko Nikson Gelar Kejuaraan Catur Sehari Penuh di Batam

    Niko Nikson Gelar Kejuaraan Catur Sehari Penuh di Batam

    • 0Komentar

    Penulis: Zulkifli Ritonga HITVBERITA.COM | Batam – Kejuaraan Turnamen Catur se-Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Niko Nikson, berlangsung di Empang Cafe Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Percasi Batam, Hendrik Manggar, dan dihadiri oleh seluruh peserta dari berbagai kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Hendrik Manggar menyampaikan selamat […]

expand_less