Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Penegakan Hukum » Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 79
  • print Cetak

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.

KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah seluas 132 meter persegi. Lahan tersebut adalah hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito tercatat sebagai pemenang lelang.

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah,” kata Harry.

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” ujar Baston.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.
“Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd. (Dok/Foto/Alam)

SEBELUMNYA, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama. “Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama,” katanya.

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bunda PAUD Kalteng Raih Penghargaan Wiyata Dharma Muda

    Bunda PAUD Kalteng Raih Penghargaan Wiyata Dharma Muda

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Komitmen Kalimantan Tengah dalam memperkuat layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bunda PAUD Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menerima Penghargaan Wiyata Dharma Muda pada Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis 13 November 2025. […]

  • Kebersamaan Warnai Malam Tahun Baru Warga RT 12 RW 06 Warakas

    Kebersamaan Warnai Malam Tahun Baru Warga RT 12 RW 06 Warakas

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA UTARA | HITV – Warga RT 12 RW 06 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merayakan malam pergantian Tahun Baru 2025 dengan kegiatan sederhana berupa bakar ikan dan ayam bersama di posko warga, Rabu (31/12/2024) malam. Perayaan malam tahun baru tersebut diikuti oleh warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang […]

  • Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. […]

  • Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

    Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi. Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas. Mandat Bupati […]

  • Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Pemudi Persis Gelar “Ramadhan Mewangi” di Cikajang

    Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Pemudi Persis Gelar “Ramadhan Mewangi” di Cikajang

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pimpinan Cabang Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Pimpinan Cabang Pemudi Persis Kecamatan Cikajang Menggelar Kegiatan “Ramadhan Mewangi” di Masjid Besar Jihadul Hidayah, Rabu (2/3/2025). HITVBERITA.COM | GARUT – Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Cabang Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Pimpinan Cabang Pemudi Persis, serta narasumber dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah dan Pimpinan Cabang […]

  • Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama sebagai persiapan pembangunan perumahan subsidi bagi anggota Polri di Perumahan Nilam Permata Residence II dekat Kawasan Citraland Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (4/3/35). Program ini merupakan kerjasama antara Polda Babel bersama pengembang dan Dinas Perumahan Provinsi Bangka Belitung sebagai tindaklanjut […]

expand_less