Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat

    Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin. Dari informasi yang diterima, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Dit Polairud Polda Babel di perairan Pait Kecamatan Mentok Bangka Barat. Terkait pengungkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes […]

  • Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

    Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang dipusatkan di halaman SMP–SMA Swasta Cahaya, Sabtu (2/5). KARIMUN, HITV — Upacara ini dipimpin langsung Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah Djunaidy, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah. Dalam amanatnya, Iskandarsyah menegaskan bahwa […]

  • Pembukaan Musyawarah Daerah Ke -XI MUI Kota Sukabumi, Berjalan Sukses!

    Pembukaan Musyawarah Daerah Ke -XI MUI Kota Sukabumi, Berjalan Sukses!

    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, sukses menggelar Musda ke -XI dengan mengusung tema “Gerak Bersama Ulama, Umaro, dan Umat, Menuju Kota Sukabumi Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”. (Dok/Foto/Dede) HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Kegiatan Musda ini berlangsung hari ini, tanggal 18 Desember 2024 bertempat di Gedung Pusat Dakwah Islam Kota Sukabumi. Dan, Musda ke-XI tersebut […]

  • Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Mabes Polri direncanakan akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) beberapa Kapolda hari ini, Rabu (29/10/25) sore. Salah satunya ialah jabatan Kapolda Bangka Belitung. Diketahui, jabatan Kapolda Babel yang dijabat Irjen Pol Hendro Pandowo akan diisi oleh Irjen Pol Viktor T Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri. Kabid Humas Polda […]

  • Jubir PDI Perjuangan Chiko Hakim Sebut Penggeledahan di Rumah Hasto Adalah Pengalihan Isu!

    Jubir PDI Perjuangan Chiko Hakim Sebut Penggeledahan di Rumah Hasto Adalah Pengalihan Isu!

    • 0Komentar

    Juru Bicara PDI Perjuangan Chiko Hakim menyebut penggeledahan Tim Penyidik KPK di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristianto adalah sebagai pengalihan Isu. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penegasan tersebut disampaikan Chiko Hakim saat ditemui hitvberita.com di kawasan Menteng Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Chiko mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu, hanyalah sebuah drama […]

  • Hajat Bumi Linggamukti, Tradisi Syukur yang Merekatkan Warga

    Hajat Bumi Linggamukti, Tradisi Syukur yang Merekatkan Warga

    • 0Komentar

    Hajat Bumi Milangkala ke-45 Desa Linggamukti menjadi lebih dari sekadar pesta rakyat. Di tengah arus modernisasi yang terus bergerak cepat, tradisi tahunan masyarakat Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, itu kembali menegaskan akar budaya Sunda yang tetap hidup melalui rasa syukur, gotong royong, dan kebersamaan warga. PURWAKARTA, HITV— Sejak pagi, Rabu (20/5), ruas jalan desa […]

expand_less