Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diperkirakan Empat Jutaan Jamaah Hadiri Kegiatan Haul Guru Sekumpul Ke-20 di Martapura!

    Diperkirakan Empat Jutaan Jamaah Hadiri Kegiatan Haul Guru Sekumpul Ke-20 di Martapura!

    • 0Komentar

    Jutaan Jamaah hadir dalam acara Haul Guru Sekumpul ke-20 di Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan pada 5 Januari 2025. Acara keagamaan tersebut mendapat perhatian ekstra dari Kapolda Kalimantan Selatan hingga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memberikan sumbangan untuk acara haul itu berupa empat ekor Sapi jenis Limousin. (Dok/Foto/Kolase/AR) HITVBERITA.COM | MARTAPURA – Dalam […]

  • Kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 1446 Hijriah Resmi Ditutup Wabup!

    Kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 1446 Hijriah Resmi Ditutup Wabup!

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung resmi menutup rangkaian Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M pada hari Jum’at, 21 Maret 2025. Acara penutupan berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Belitung, Jalan Seroja, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan. HITVBERITA.COM | Belitung – Acara penutupan dimulai pada pukul 17.15 WIB, diawali dengan kedatangan rombongan yang terdiri dari Bupati Belitung H. Djoni […]

  • Pramuka MTsN 15 Marunda Gelar Pelantikan di Waduk Marunda

    Pramuka MTsN 15 Marunda Gelar Pelantikan di Waduk Marunda

    • 0Komentar

    Reporter: Sunang S   Gerakan Pramuka Gugus Depan 04.15 dan 04.16 dari MTsN 15 Marunda menggelar kegiatan pelantikan di Waduk Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana, Aldi Imam Wahyudi, dan mendapat pendampingan dari pembina pramuka, Makmun, S.Pd.I., serta Ida Karima, S.Pd. HITVBERITA.COM | Jakarta- Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan […]

  • Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Belitung, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti

    Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Belitung, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Polres Belitung menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman apel Mapolres Belitung, Sabtu (23/8/2025) pukul 08.00 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), perwira, para Kapolsek jajaran, personel Polres Belitung, serta ASN Polres Belitung. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak empat […]

  • Libur Sekolah, PMI Karimun Gelar Khitanan Massal

    Libur Sekolah, PMI Karimun Gelar Khitanan Massal

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Memanfaatkan momentum libur sekolah, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan khitanan massal yang berlangsung di Kantor PMI Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (21/12/2025). Kegiatan bakti sosial tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah dan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, serta sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait. […]

expand_less