Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rencana Pembangunan SPBU Shell Di Jalan Raya Bogor, Antara Progres dan Protes!
Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!
Menyanyi Bersama, Menyatukan Suara Ormas Ibu Kota!
Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi
Badai Ancaman PHK dan Solusinya
Waspadalah Para Kada, Jangan Kejebak Oknum Birokrasi Dinas, ‘Terjeglongi’ Lalu Dipenjara!
Pidato Gibran Pasca Dipecat PDI Perjuangan Versus Pidato Hasto Pasca Ditersangkakan oleh KPK
Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 23:33

Rencana Pembangunan SPBU Shell Di Jalan Raya Bogor, Antara Progres dan Protes!

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:49

Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:56

Menyanyi Bersama, Menyatukan Suara Ormas Ibu Kota!

Selasa, 8 April 2025 - 13:54

Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

Minggu, 6 April 2025 - 03:43

Badai Ancaman PHK dan Solusinya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 05:37

Waspadalah Para Kada, Jangan Kejebak Oknum Birokrasi Dinas, ‘Terjeglongi’ Lalu Dipenjara!

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:25

Pidato Gibran Pasca Dipecat PDI Perjuangan Versus Pidato Hasto Pasca Ditersangkakan oleh KPK

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:14

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

Berita Terbaru

Layanan Masyarakat

Polres Purwakarta Pastikan Keamanan Perayaan Jumat Agung dan Paskah

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:56

Olahraga

Belitung Bugar dan Segar 2025 Resmi Diluncurkan

Senin, 14 Apr 2025 - 03:01

Opini

Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

Selasa, 8 Apr 2025 - 13:54

Ragam Peristiwa

Jurnalis Daring Cilacap Deklarasikan IWOI DPD Kabupaten Cilacap!

Senin, 7 Apr 2025 - 19:17

Wisata Kuliner Nusantara

Pempek Tumpah, Wisata Kuliner Hits di Kota Palembang!

Rabu, 2 Apr 2025 - 06:10

Pertanian Unggul

PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:40

Penegakan Hukum

GLMPK Siap Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut ke KPK!

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:29

Ragam Peristiwa

48 Anak Yatim Terima Santunan Pada Tasyakuran HUT PARFI Ke-69

Selasa, 11 Mar 2025 - 08:40

Ragam Peristiwa

Terlibat Aksi Tawuran, 16 Remaja Diamankan Polisi di Purwakarta

Senin, 10 Mar 2025 - 12:59

Lingkungan Hidup

Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

Kamis, 6 Mar 2025 - 10:35

Penegakan Hukum

Perang Melawan Narkotika, Mandat Suci Bagi Rakyat Indonesia!

Rabu, 5 Mar 2025 - 22:26

infrastruktur

Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

Rabu, 5 Mar 2025 - 22:15

Ragam Peristiwa

Oknum ASN di Purwakarta Terancam Dipecat karena Perselingkuhan!

Rabu, 5 Mar 2025 - 04:16

Layanan Masyarakat

Om Zein Pastikan Kebersihan Kantor di Hari Pertama Ngantor!

Selasa, 4 Mar 2025 - 05:16

Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Purwakarta Angkat Bicara Soal Pungli Masuk Kerja!

Minggu, 2 Mar 2025 - 21:09

Layanan Masyarakat

Mudik Lebaran Gratis, Pemprop DKI Siapkan 293 Unit Bus!

Selasa, 25 Feb 2025 - 20:47

Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, EF Dilaporkan ke Polisi!

Minggu, 2 Feb 2025 - 00:43

Hukum & Kriminal

Polres Subang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 Miliar!

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:05

Menuju Indonesia Emas

Kodam II/Sriwijaya Luncurkan Program “Dapur Masuk Sekolah” di Belitung

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:25

Menuju Indonesia Emas

Kapolri dan Mentan Luncurkan Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektare

Rabu, 22 Jan 2025 - 18:20

Menuju Indonesia Emas

Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:10

Menuju Indonesia Emas

Kegiatan Penanaman Jagung Serentak, Polres Belitung Undang Berbagai Pihak

Senin, 20 Jan 2025 - 13:25

Pendidikan

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

Sabtu, 11 Jan 2025 - 15:26

Ragam Peristiwa

HUT PDIP Ke-52 Dipastikan Tidak Mengundang Presiden Prabowo!

Jumat, 10 Jan 2025 - 12:05

Berita Duka Cita

H. L. Nurul Qomar, Pelawak Senior Meninggal Dunia di Usia 64 Tahun

Kamis, 9 Jan 2025 - 13:37

Selebiz

Mengenal Lebih Dekat Aktor Lawas Harry Patakaki

Selasa, 7 Jan 2025 - 20:38

RAKSASA

Bos Rental Ditembak, Diduga Oknum TNI AL Terlibat!

Sabtu, 4 Jan 2025 - 00:28

Atalase

Paguyuban Pewarta Film Indonesia (PPFI) Terbentuk

Sabtu, 28 Des 2024 - 20:06

Lingkungan Hidup

GTI Kabupaten Garut Gelar Aksi Peduli Lingkungan!

Sabtu, 28 Des 2024 - 12:48

Fenomena Alam

Rumah Ambruk di Garut Akibat Hujan Deras, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 26 Des 2024 - 20:15

Penegakan Hukum

KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri!

Kamis, 26 Des 2024 - 10:56

Hukum & Kriminal

Kampung Bancos Palmerah Digerebek Polisi, 31 Orang Positip Narkoba!

Jumat, 20 Des 2024 - 10:22

Pendidikan

MIN I Cianjur, Laksanakan Kegiatan Sulingjar

Selasa, 17 Des 2024 - 15:21

Ragam Peristiwa

Si Jago Merah Lalap Gudang Ban Bekas di Kampung Citespong Cianjur

Senin, 16 Des 2024 - 22:26

Ragam Peristiwa

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden!

Jumat, 6 Des 2024 - 17:51

Pilkada Belitung

Djoni-Syamsir Unggul dalam Rekapitulasi Pilkada Belitung 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 23:41

Ragam Peristiwa

Wapres Gibran Rakabuming Raka, Hadiri Puncak Acara HDI

Rabu, 4 Des 2024 - 12:41

Pilkada Purwakarta

Polres Purwakarta Gelar Pengamanan Redam Aksi Massa di Kantor KPU!

Kamis, 28 Nov 2024 - 13:25

Pilkada Purwakarta

Amankan Pilkada 2024, Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:50

Hukum & Kriminal

Kades Legoksari Purwakarta Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Minggu, 24 Nov 2024 - 09:37

Kabar Daerah

Kepala Diskanak Purwakarta Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06