Bupati Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers usai melakukan razia motor pelajar di Purwakarta. | (Reporter: Raffa Christ Manalu | Editor: AYS Prayogie)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kepolisian Resor Purwakarta menindak tegas pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor ke sekolah. Dalam razia gabungan yang digelar Senin (26/5/2025) di ruas Jalan Raya Sadang–Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka, sebanyak 19 unit kendaraan milik pelajar disita.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat melalui kerja sama antara Kapolres dan Bupati Purwakarta. Tujuannya adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur serta mengedukasi masyarakat, terutama orang tua, tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami masih mendapati pelajar yang membawa motor ke sekolah, meskipun sudah ada aturan yang melarang. Sebagian besar sudah tertib, tapi masih ada yang harus dibina,” ujar Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat memimpin razia bersama Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah.
Larangan pelajar membawa kendaraan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025. Aturan ini merupakan bagian dari penguatan implementasi Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Bupati menegaskan, jam masuk sekolah di Purwakarta dimulai pukul 06.00 WIB, dan siswa diimbau membawa bekal dari rumah. Selain itu, siswa SD dan SMP juga dilarang membawa ponsel ke sekolah. “Bagi yang belum cukup umur, belum waktunya mengendarai sepeda motor,” katanya.
Razia tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat, antara lain Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pendidikan Purwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudi Hartono, serta sejumlah pimpinan TNI dan Satgas Gerakan Disiplin Sekolah.
Kapolres Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa razia merupakan bentuk nyata pelaksanaan nota kesepahaman antarinstansi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. “Ini langkah bersama untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Purwakarta,” ujar Lilik.
Pengendara di bawah umur yang terjaring razia dimintai keterangan, dan kendaraannya disita untuk kemudian diserahkan kembali setelah orang tua datang ke Polres dan menerima edukasi dari petugas. “Kami mengedukasi orang tua karena tanggung jawab utama ada pada mereka,” tambahnya.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan sesuai Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak yang belum cukup usia mengendarai kendaraan bermotor. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal nyawa. Anak-anak belum cukup matang secara fisik dan psikis untuk berkendara di jalan raya,” tegas Lilik. (**)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie