Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Kota Bogor – Sebanyak 23 pengedar dan penyalahgunaan narkoba masuk jeruji besi. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol ditangannya itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sebuah bukti nyata bahwa Polresta serius memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bogor.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024, tim kami dari Sat Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 23 orang tersangka,” kata Bismo kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres Bogor Kota, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Bismo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 96,31 gram, dengan jumlah tersangka 11 orang.

“Dari 11 orang, dua tersangka merupakan residivis dengan kasus kepemilikan ganja,” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, dan untuk kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 11 tersangka dengan total barang bukti seberat 870,27 gram. Selanjutnya, satu orang atas kepemilikan obat golongan G sebanyak 1061 butir.

“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dan online, dan dikirim melalui kurir.

“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (tr) 

 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan “Konspirasi Sunyi” 303 di Dabo Singkep

    Dugaan “Konspirasi Sunyi” 303 di Dabo Singkep

    • 1Komentar

    Aktivitas dugaan praktik judi togel jenis siji nomor di kawasan Dabo Singkep kembali menjadi sorotan. Dalam pantauan lapangan yang dilakukan HITV pada Rabu (10/12/2025), kegiatan tersebut masih terlihat berlangsung secara terbuka. LINGGA | HITV — Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan itu diduga berkaitan dengan seorang pengelola yang dikenal masyarakat dengan nama Joli. Warga menyebut aktivitas […]

  • Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    • 0Komentar

    AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral […]

  • Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul DPD IWO I Karimun memperingati Ulang Tahun Pertama menggelar Bakti Sosial di Panti Asuhan di Panti Asuhan At-Taqwa Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu 21 September 2025. HITVBERITA.COM | Karimun – Ketua DPD IWO I, Karimun Sapi’i mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun pertama DPD IWO I, Karimun, yang […]

  • Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    Bantuan Mengalir, Warga Pasirmunjul Diminta Segera Tinggalkan Pengungsian

    • 0Komentar

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat penyerahan bantuan ke warga terdampak bencana di Pendopo Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para penyintas bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian dan menempati hunian sementara. Langkah ini menyusul penyaluran bantuan dana […]

  • KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    • 0Komentar

    (Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH. HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah. Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi […]

  • Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

    Polda Kepri Bongkar Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Perekrut Ditangkap

    • 0Komentar

      Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali mengungkap praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke luar negeri. BATAM | HITV — Dua orang terduga pelaku perekrutan ilegal tersebut berhasil ditangkap setelah aparat menggagalkan keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari […]

expand_less