Komunitas Madani Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Pungli Calon Pekerja di PT Metro
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 39
- print Cetak

Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon tenaga kerja (canaker) di PT Metro Pear Indonesia. Kasus ini sempat mencuat ke permukaan, namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Metro pada 28 Mei 2025 untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga Selasa (10/6/2025), surat tersebut belum direspons.
“Kami menilai ada indikasi pembiaran dalam kasus ini. Padahal, kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi secara tertulis, namun tidak ada satu pun tanggapan,” kata Zaenal saat ditemui hitvberita.com di Purwakarta, Selasa.
Menurut Zaenal, yang akrab disapa Kang ZA, dugaan pungli itu melibatkan tim terorganisasi dengan pola perekrutan yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, KMP telah menerima aduan dari sejumlah calon tenaga kerja dan telah diminta mendampingi mereka secara hukum.
“Pelaku tidak bekerja sendiri. Ini pola terstruktur. Kami memiliki sejumlah bukti awal yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Kang ZA.
Ia menjelaskan, jumlah pungutan yang dibebankan kepada para calon pekerja bervariasi antara Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk posisi operator. Ironisnya, kata dia, status kerja yang dijanjikan pun tidak selalu jelas—bisa jadi hanya pekerja kontrak, bukan tenaga kerja tetap.
“Banyak canaker yang setelah menyetorkan uang, justru tidak diterima bekerja. Sebagian dari mereka hanya mendapat pengembalian uang secara tidak utuh. Dalihnya, proses seleksi belum tuntas, padahal uang sudah dikantongi,” tutur Zaenal.
Modus operandi seperti ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan martabat para pencari kerja yang seharusnya mendapat perlakuan adil dan transparan.
Zaenal menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam ranah pidana dan meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak.
“APH harus segera menyelidiki dan membongkar jaringan ini. Kami di KMP siap memberikan pendampingan kepada para korban dan mendukung langkah hukum, termasuk pelaporan resmi ke polisi,” ucapnya.
KMP berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan praktik perekrutan tenaga kerja di sektor industri, khususnya di wilayah Purwakarta. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar