𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bersama para awak media yang tergabung dalam Presedium Organisasi Media yang digelar di Sekretariat Bersama Presedium, pada Rabu 9 Oktober 2024 malam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos dalam kegiatan sosialisasi itu mengatakan, peran media sebagai penyebar informasi akurat dan benar terhadap masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Purwakarta 2024 mendatang.
“Peran penting media sebagai penyebar informasi yang akurat dan benar ditengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada perhelatan pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” kata Oyang Este Binos.

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat sosialisasi tahapan pilkada 2024 di sekretariat bersama Presedium Organisasi Media (dok*Raffa)
Dalam kesempatan itu, Pria yang kerap disapa Binos ini mengungkapkan data-data terbaru perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Purwakarta 2024 sebanyak 738.968 jiwa, dengan rincian sebagai berikut;
– 372.081 pemilih laki-laki
– 366.887 pemilih perempuan
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 17 kecamatan, 183 desa dan 9 kelurahan. Mereka akan menggunakan hak suaranya di 1.462 TPS yang sudah dipersiapkan.
“DPT Kabupaten Purwakarta pada Pilkada 2024 sebanyak 738.968 jiwa, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 372.081 dan pemilih perempuan sebanyak 366.887. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 17 kecamatan, 183 desa, dan 9 kelurahan. Mereka akan menggunakan hak suaranya di 1.462 TPS yang disiapkan, dan satu TPS disiapkan di Lapas kelas II B Purwakarta,” ungkapnya.
Guna mensukseskan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Purwakarta juga membentuk Badan Adhoc yang berperan penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Badan Adhoc ini terdiri dari;
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Petugas Ketertiban TPS
KPU, PPK, dan PPS juga dibantu oleh jajaran sekretariat yang berjumlah 685 orang. Berikut ini adalah rincian pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc;
– 85 orang telah terbentuk untuk PPK.
– 576 orang telah terbentuk untuk PPS.
– 2.788 orang telah menyelesaikan masa kerja sebagai PPDP.
– 10.234 orang sedang dalam tahap pembentukan sebagai KPPS.
– 2.924 orang sedang dalam tahap pembentukan untuk Petugas Ketertiban TPS.
Total, KPU Kabupaten Purwakarta melibatkan 17.292 orang dalam pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024, termasuk Badan Adhoc yang berperan di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta juga menjelaskan dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024, diantaranya;
– UU No 1 Tahun 2015.
– UU No 8 Tahun 2015.
– UU No 10 Tahun 2016.
– UU No 6 Tahun 2020.
– Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024.
– PKPU 2 Tahun 2024.
– PKPU 7 Tahun 2024.
– PKPU 10 Tahun 2024.
– PKPU 13 Tahun 2024.
– SK KPU No 1229/2024.
– SK KPU PWK 0952/2024.
Prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada 2024.
Selain itu, Peran Penting Pers sebagai pilar keempat demokrasi diharapkan dapat menjalankan perannya pada pelaksanaan Pilkada 2024, seperti;
– Mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi jalannya Pilkada.
– Menyebarkan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat.
– Menjadi wadah aspirasi dan opini publik.
– Menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan.
Dengan kolaborasi antara KPU, Badan Adhoc, dan peran media, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta, dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)