Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Kasasi ke MA, Ketua PT Palangka Raya Dilaporkan ke KY
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- visibility 47
- print Cetak

Sengketa lahan seluas sekitar 10 hektar di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali memasuki fase baru. Ahli waris almarhum Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga—yang akrab disapa PH Jepang—secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Upaya hukum yang tengah diperjuangkan Ahli waris almarhum Brata Ruswanda tersebut ditempuh setelah putusan perkara perdata tingkat banding yang tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN PBun dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak ahli waris.
Tidak hanya mengajukan kasasi, PH Jepang pada waktu yang sama juga melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, beserta tiga hakim anggota—Bonny Sanggah, Sigit Sutrisno, dan Heru Budiyanto—ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu dilayangkan pada Rabu (19/11/2025) di kantor KY di Jakarta.
“Kami melaporkan para hakim tersebut atas dugaan penyimpangan perilaku dalam menangani perkara banding,” ujar Poltak Silitonga.
Ia juga menegaskan, bahwa laporan yang dilakukan pihaknya tesebut, diharapkan dapat diproses secara profesional oleh KY demi menjaga integritas peradilan.
“Penegakan hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan,” katanya sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan.
Pada hari yang sama, laporan serupa juga diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai bentuk permintaan pemeriksaan etik dan pengawasan internal secara menyeluruh.
Langkah hukum yang menyasar ranah etik dan pengawasan ini diperkirakan membuat dinamika sengketa tanah tersebut semakin menguat, seiring upaya ahli waris memperjuangkan hak yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. (///)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya
