Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif.

KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan daring lokal dan nasional, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangan pers, Ramses menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum penyidik melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, termasuk anak-anak yang saat itu bermain di sekitar lokasi,” ujar Ramses.

Ia juga menyoroti adanya rekaman video yang sebelumnya diserahkan orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian. Namun, menurut Ramses, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidik dengan alasan tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait konteks video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua terkait dugaan pencabulan dilaporkan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka secara terpisah,” jelasnya.

Ramses juga mempertanyakan jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang terjadi pada 2023 dengan penetapan RS sebagai tersangka yang baru dilakukan pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti sudah dianggap cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata Ramses.

Atas dasar itu, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebagai informasi, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi kelas II sekolah tersebut. Hingga kini, perkara itu masih terus bergulir, dengan fokus utama pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penertiban lenambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dalam penertiban itu, Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 2 eksavator dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik tambang. Penertiban dilakukan pada Kamis (23/5/2026) […]

  • Petani Desa Karanggintung Panen Durian Montong, Persiapkan Durian Musangking dan Duri Hitam

    Petani Desa Karanggintung Panen Durian Montong, Persiapkan Durian Musangking dan Duri Hitam

    • 0Komentar

    Usaha sektor pertanian terus berkembang di Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Salah satu petani lokal, Eko, berhasil mengembangkan kebun durian di lahan seluas 1.000 meter persegi. Dengan mengandalkan jenis bibit unggul, yaitu durian Montong, Musangking, dan Duri Hitam, Eko optimis usaha tani yang dirintisnya tersebut dapat memberikan hasil panen berkualitas tinggi. (Dok/foto/R. Ahdiyat) HITVBERITA.COM […]

  • ‎Belitung Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Bupati: Amanah Besar dari Presiden untuk Membangun Daerah yang Lebih Hijau dan Modern

    ‎Belitung Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Bupati: Amanah Besar dari Presiden untuk Membangun Daerah yang Lebih Hijau dan Modern

    • 0Komentar

    ‎Penulis: Iswandi ‎Editor: AYS Prayogie ‎ ‎HITVBERITA.COM | Belitung  – Masuknya Kabupaten Belitung dalam daftar 50 kota prioritas nasional periode 2025–2029 disambut dengan penuh rasa syukur dan optimisme oleh Pemerintah Kabupaten Belitung. Penetapan itu, menurut Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap potensi Belitung sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru […]

  • Mencari Herman, Nelayan Pulau Mepar yang Tak Pulang

    Mencari Herman, Nelayan Pulau Mepar yang Tak Pulang

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Fajar belum merekah ketika Herman, 46 tahun, melangkah meninggalkan rumah panggungnya di tepi laut, Senin (11/8/2025) dini hari. Ia menurunkan jaring, menyiapkan lampu petromaks, lalu menghidupkan mesin perahu kayu yang menjadi teman setianya melaut. HITVBERITA.COM | Pulau Mepar—Pukul 02.30 WIB, suara deru mesin kecil itu memudar di antara riak gelap perairan Lingga. […]

  • Belitung Bugar dan Segar 2025 Resmi Diluncurkan

    Belitung Bugar dan Segar 2025 Resmi Diluncurkan

    • 0Komentar

    Ajakan Hidup Sehat Lewat Senam Bersama di Pantai Tanjung Pendam, ditandai dengan ribuan langkah senada berpadu dalam semangat sehat di Pantai Tanjung Pendam, Tanjungpandan, pada Minggu pagi 13 April 2025. HITVBERITA.COM | Belitung– Program “Belitung Bugar dan Segar 2025” resmi diluncurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Belitung, ditandai dengan senam massal yang diikuti […]

  • 93 Kavling Diduga Bodong di Sei Binti, Lahan Tercatat Atas Nama PT Putra Jaya Sejati Sejak 2012

    93 Kavling Diduga Bodong di Sei Binti, Lahan Tercatat Atas Nama PT Putra Jaya Sejati Sejak 2012

    • 0Komentar

    Persoalan penjualan kavling yang diduga bodong kembali mencuat di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam. BATAM, HITV – Sejumlah warga yang telah membeli kavling, bahkan sebagian telah mendirikan rumah secara permanen di atasnya, kini menghadapi persoalan setelah mengetahui lahan tersebut tercatat sebagai milik pihak lain. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, lokasi yang kini dihuni […]

expand_less