Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Kuasa Hukum RS Klaim Penetapan Tersangka Prematur, Ajukan Praperadilan di PN Bekasi

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka RS (78) menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan penyidikan yang lengkap dan komprehensif.

KOTA BEKASI | HITV – Hal tersebut disampaikan kuasa hukum RS, Ramses Kartago SH, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan daring lokal dan nasional, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangan pers, Ramses menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum penyidik melaksanakan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan.

“Penyidik belum melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, termasuk anak-anak yang saat itu bermain di sekitar lokasi,” ujar Ramses.

Ia juga menyoroti adanya rekaman video yang sebelumnya diserahkan orang tua korban kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian. Namun, menurut Ramses, video tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan penyidik dengan alasan tidak relevan, meskipun kepala sekolah telah memberikan penjelasan terkait konteks video tersebut.

Selain itu, Ramses menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dua laporan polisi yang diduga berasal dari peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan pada 11 Oktober 2024, sementara laporan kedua terkait dugaan pencabulan dilaporkan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Secara hukum seharusnya laporan tersebut digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka secara terpisah,” jelasnya.

Ramses juga mempertanyakan jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang terjadi pada 2023 dengan penetapan RS sebagai tersangka yang baru dilakukan pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kecukupan alat bukti.

“Jika sejak awal alat bukti sudah dianggap cukup, mengapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” kata Ramses.

Atas dasar itu, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 1 Tahun 2026 dan saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan.

Sebagai informasi, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar-jemput di SD Advent 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi kelas II sekolah tersebut. Hingga kini, perkara itu masih terus bergulir, dengan fokus utama pada uji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Ketukan Pintu di Desa Kecila   Warga Resah, Aparat Langsung Turun Tangan!

    Misteri Ketukan Pintu di Desa Kecila Warga Resah, Aparat Langsung Turun Tangan!

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Malam itu, Senin (22/9/2025), sekitar pukul 21.40 WIB, suasana Desa Kecila di Kecamatan Kemranjen mendadak berubah mencekam. Dari balik pintu-pintu rumah warga, terdengar ketukan keras yang tak kunjung jelas siapa pelakunya. HITVBERITA.COM | Banyumas – Awalnya hanya satu dua rumah yang mengalami ketukan itu. Namun dalam hitungan menit, kabar menyebar ke seluruh […]

  • Om Zein dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Gelar Aksi Bersih-Bersih

    Om Zein dan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Gelar Aksi Bersih-Bersih

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat memonitor aksi bersih-bersih bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, melaksanakan kegiatan bersih-bersih bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah perkotaan Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Om Zein tampak membersihkan tumpukan sampah yang berada di depan pintu masuk […]

  • KPUD Purwakarta Secara Marathon Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

    KPUD Purwakarta Secara Marathon Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta melaksanakan Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 Tingkat PPK secara maraton selama 17 hari, mulai tanggal 9 sampai 31 Oktober 2024 mendatang. Selama penyuluhan hukum tersebut, KPUD Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bawaslu selaku narasumber. Mereka memberikan materi kepada peserta meliputi anggota PPS, Sekretariat […]

  • Kun Wardana Abyoto Siap Pimpin IPJI, Angkat Peran Jurnalis di Era Digital

    Kun Wardana Abyoto Siap Pimpin IPJI, Angkat Peran Jurnalis di Era Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Exellent Quarta Metta Menjelang Munas ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), dinamika baru mencuat. Dr. Kun Wardana Abyoto, mantan calon wakil gubernur independen DKI 2024, mendeklarasikan diri maju sebagai calon Ketua Umum IPJI dengan visi memperkuat peran jurnalis di era digital. HITVBERITA.COM | Jakarta — Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (25/8/2025), Kun menekankan […]

  • Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024 digelar Pemkab Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan di Taman Pesanggrahan Padajajaran, Komplek Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin 28 Oktober 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, acara peringatan Hari Sumpah Pemuda dihadiri unsur […]

expand_less