Libatkan Profesor dan Tokoh Adat, Pansus Matangkan Ranperda LAM Batam
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembahasan Ranperda yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. (dok/foto/humas)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam memasuki tahap pendalaman substansi.
BATAM, HITV— Panitia Khusus DPRD Kota Batam mengintensifkan rapat pembahasan Ranperda tesebut dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah dan tokoh adat, guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (23/6/2026) siang.
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Dari unsur Pemerintah Kota Batam hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Untuk memperkaya perspektif akademik dan adat, Pansus menghadirkan Guru Besar dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Profesor Abdul Malik, sebagai narasumber.
Hadir pula Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, bersama sejumlah tokoh adat lainnya.
Ketua Pansus Muhammad Yunus mengatakan, kehadiran para tokoh adat dan akademisi dimaksudkan untuk membedah pasal demi pasal secara lebih mendalam.
Menurut dia, Ranperda LAM harus disusun dengan ketelitian agar tidak menyisakan celah norma maupun kekosongan pengaturan.
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar komprehensif. Jangan sampai ada substansi penting yang justru terlewat. Regulasi ini nantinya menjadi payung dalam upaya pelestarian adat dan budaya Melayu sekaligus memperkuat kearifan lokal di tengah masyarakat Batam yang majemuk,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, pembahasan dilakukan secara intensif karena Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Dengan pengesahan tersebut, keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pelestarian adat, pemberian pertimbangan budaya, serta menjaga harmoni sosial.
Sementara itu, dalam forum rapat, sejumlah masukan disampaikan terkait ruang lingkup kewenangan LAM, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, serta mekanisme pelestarian nilai-nilai adat Melayu di tengah dinamika pembangunan Kota Batam.
Pembahasan yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, dan tokoh adat tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga efektif diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, Lembaga Adat Melayu tidak sekadar simbol kultural, melainkan institusi yang memiliki legitimasi hukum dan peran strategis dalam menjaga identitas budaya daerah. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Sekretariat DPRD Kota batam
- Penulis: AYS Prayogie
