BP Batam dan Hak Masyarakat: HPL Bukan Tiket untuk Menghapus Hak Atas Tanah
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Ismail
Pengelolaan lahan di Batam kembali menjadi persoalan yang perlu dilihat secara jernih.
BUKAN semata-mata dari perspektif pembangunan dan investasi, tetapi juga dari sisi sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, serta batas kewenangan pemerintah dalam mengelola tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai penerus kelembagaan Otorita Batam memang memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan Batam. Namun, posisi sebagai pemegang HPL tidak semestinya dimaknai sebagai kepemilikan mutlak atas seluruh bidang tanah yang berada di dalam wilayah kerjanya.
Di sinilah persoalan mendasarnya.
Sebelum sebuah lahan dialokasikan kepada pihak ketiga, semestinya status penguasaan dan hak masyarakat atas tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara terang, adil, dan tuntas. Prinsip inilah yang menurut saya pernah menjadi bagian penting dari pendekatan Otorita Batam ketika membangun kawasan Batam pada masa lalu.
Saya pernah mengabdi selama 18 tahun di lingkungan Otorita Batam dan BP Batam. Karena itu, saya melihat persoalan ini bukan hanya dari pemberitaan atau perdebatan di ruang publik, tetapi juga dari pengalaman melihat bagaimana pembangunan Batam berlangsung dan bagaimana persoalan pertanahan semestinya diselesaikan.
HPL Bukan Hak Milik
PERLU diluruskan bahwa HPL bukanlah Hak Milik.
HPL pada dasarnya merupakan hak pengelolaan yang memberikan kewenangan tertentu kepada pemegangnya untuk mengatur peruntukan dan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum. Karena itu, keberadaan HPL tidak otomatis menghapus hak atau hubungan hukum masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah.
Jika di atas tanah yang akan dialokasikan terdapat masyarakat yang memiliki bukti penguasaan atau legalitas, seperti sertifikat, girik, atau bukti lain yang diakui menurut ketentuan hukum, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Demikian pula terhadap masyarakat yang telah lama menempati suatu kawasan meskipun tidak memiliki dokumen formal. Status mereka tidak boleh serta-merta dianggap tidak ada. Pemerintah perlu melakukan verifikasi, pendataan, dan penilaian secara objektif untuk menentukan hak serta bentuk penyelesaiannya.
Dalam konteks inilah prinsip clear and clean menjadi penting. Tanah yang akan diberikan kepada pihak ketiga semestinya benar-benar telah jelas status hukumnya dan tidak menyisakan persoalan hak yang belum diselesaikan.
Jika masih terdapat hak masyarakat yang belum dibereskan, kemudian tanah tersebut dialokasikan kepada investor atau pihak ketiga, konflik hampir pasti akan muncul.
Pembangunan Tidak Boleh Menghapus Sejarah
BATAM berkembang dari sebuah kawasan yang dahulu memiliki kehidupan masyarakat, kampung, kebun, permukiman, serta hubungan sosial yang telah berlangsung jauh sebelum institusi pengelola kawasan Batam terbentuk.
Karena itu, sejarah keberadaan masyarakat tidak boleh dihapus hanya karena kemudian hadir sebuah rezim pengelolaan tanah.
Persoalan ini semakin terlihat dalam berbagai polemik pertanahan di Rempang.
Masyarakat Rempang tidak tiba-tiba hadir ketika rencana investasi muncul. Mereka telah hidup, berkeluarga, membangun kehidupan sosial dan ekonomi, serta memiliki ikatan sejarah dengan tanah yang mereka tempati.
Maka, ketika pembangunan hadir, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya: berapa besar nilai investasinya?
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana hak masyarakat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum?
Dialog tentu penting. Tetapi dialog tidak boleh berhenti pada upaya membujuk masyarakat menerima kebijakan. Dialog seharusnya menjadi ruang untuk memastikan hak, kewajiban, kompensasi, relokasi apabila diperlukan, serta masa depan masyarakat benar-benar memperoleh kepastian.
Jangan Mengulang Konflik yang Sama
PEMERINTAH dan BP Batam seharusnya belajar dari berbagai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah. Banyak konflik tanah berlangsung bertahun-tahun bukan karena pembangunan itu sendiri ditolak masyarakat, melainkan karena proses penyelesaian hak dianggap belum adil.
Pembangunan membutuhkan kepastian hukum.
Investor membutuhkan kepastian hukum.
Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum.
Tidak boleh ada anggapan bahwa kepastian hukum hanya diperlukan oleh investor, sementara masyarakat cukup diminta memahami kebijakan pemerintah.
Justru pemerintah harus memastikan bahwa investasi berdiri di atas tanah yang statusnya telah diselesaikan secara hukum dan sosial.
Sebab, apabila persoalan hak masyarakat belum selesai kemudian pembangunan dipaksakan, konflik tersebut pada akhirnya bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Soal Kawasan Hutan Harus Lebih Tegas
PERSOALAN lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah pengalokasian lahan yang masih berkaitan dengan kawasan hutan atau kawasan yang memiliki status khusus.
Jika suatu kawasan masih berstatus hutan lindung dan kewenangan perubahan atau pencabutan statusnya belum dilakukan oleh institusi yang berwenang, maka tidak semestinya status tersebut dianggap selesai hanya karena ada kepentingan pembangunan.
Kewenangan harus berjalan sesuai batasnya.
BP Batam perlu memastikan bahwa setiap bidang tanah yang dialokasikan benar-benar berada dalam ruang kewenangan yang dapat diberikan kepada pihak ketiga. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara pengelolaan lahan, kehutanan, pertanahan, dan kepentingan pembangunan.
Karena sekali lagi, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang cepat, tetapi pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.
Kembali kepada Semangat Otorita Batam
BP BATAM adalah bagian dari perjalanan panjang pengelolaan Batam yang sebelumnya dijalankan Otorita Batam. Karena itu, pengalaman dan sejarah pengelolaan Batam seharusnya menjadi pelajaran, bukan sekadar cerita masa lalu.
Dahulu, pembangunan Batam juga menghadapi persoalan pembebasan lahan. Namun, terdapat upaya untuk menyelesaikan terlebih dahulu hak-hak masyarakat sebelum kawasan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
Prinsip tersebut semestinya tidak hilang di tengah semakin besarnya kepentingan investasi.
Jangan sampai karena BP Batam memegang HPL, masyarakat kemudian merasa hak mereka atas tanah menjadi tidak berarti.
HPL adalah kewenangan pengelolaan, bukan alasan untuk menghapus sejarah penguasaan masyarakat.
Kemerdekaan Juga Berarti Kepastian Hak
MOMENTUM kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masyarakat Rempang dan masyarakat Batam pada umumnya tidak semestinya ditempatkan sebagai penghambat pembangunan hanya karena mereka mempertahankan tanah tempat mereka hidup.
Jika negara menghendaki pembangunan, negara pula yang harus hadir memberikan kepastian mengenai hak mereka.
Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dialog seremonial. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai hak atas tanah, proses penyelesaian, kompensasi yang layak apabila memang terdapat hak yang harus dilepaskan, serta jaminan kehidupan setelah pembangunan berlangsung.
BP Batam memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru meninggalkan luka agraria baru.
Batam dibangun bukan hanya oleh institusi, investor, dan pemerintah. Batam juga dibangun oleh masyarakat yang sejak lama hidup di atas tanah ini.
Karena itu, sebelum lahan dialokasikan kepada siapa pun, satu prinsip harus dikedepankan: selesaikan terlebih dahulu hak masyarakat, pastikan status tanah benar-benar jelas, baru pembangunan dilanjutkan.
Itulah makna kepastian hukum dalam pembangunan. Dan itulah pula esensi keadilan agraria. (\•/)
Penulis adalah Kepala Kantor Perwakilan Redaksi HITVberita.com Wilayah Provinsi Kepri, berkedudukan di Kota Batam.
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.