Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 33
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Tertunggak, Ismeth Abdullah: “Ini Tidak Boleh”

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 57
    • 0Komentar

      Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyoroti belum dibayarnya insentif RT/RW di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, selama tiga bulan terakhir.   BINTAN, HITV—Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau itu menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak perangkat lingkungan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pernyataan itu […]

  • Marzuki Dilantik Jadi Sekda Belitung, Bupati Tekankan Integritas dan Sinergi

    Marzuki Dilantik Jadi Sekda Belitung, Bupati Tekankan Integritas dan Sinergi

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Iswandi H. Marzuki, S.IP resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Ishak Zainudin, Tanjungpandan, Selasa (9/9/2025) pagi. HITVBERITA.COM | Tanjungpandan— Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah, camat, […]

  • Menyala!!!! Dua Polwan Polda Babel Raih Medali Emas Di Event MBW International Taekwondo Championship 2024 Di Malaysia

    Menyala!!!! Dua Polwan Polda Babel Raih Medali Emas Di Event MBW International Taekwondo Championship 2024 Di Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COMBABEL | Dua personel Polwan asal Polda Bangka Belitung Bripda Sekar Embun Widianingrum dan Bripda Elly Annisa kembali menorehkan prestasi untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, kedua Polwan yang ikut serta mewakili Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri ini berhasil meraih medali emas dalam event MBW International Taekwondo Championship 2024 Di Malaysia, Sabtu (3/8/24). […]

  • Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    Atasi Masalah Pengangguran, Disnakertrans Purwakarta Gandeng FKLPID

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Disnakertrans Kabupaten Purwakarta telah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam usaha meminimalisasi angka pengangguran di wilayahnya. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Kabupaten Purwakarta mencatat penurunan yang signifikan dalam Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), berkat berbagai program dan inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Disnakertrans Purwakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi […]

  • AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    AYS Prayogie Tegaskan Pers Sehat Butuh Kebijakan Berpihak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, relevan dengan situasi terkini, namun belum sepenuhnya menyentuh persoalan struktural yang dihadapi industri pers, khususnya media online dan media lokal. SERANG | HTV— Menurut Prayogie, tantangan utama pers saat ini bukan semata soal adaptasi teknologi, melainkan […]

  • Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Gabungan OPM 2025 Di Pangkalpinang, 26 Pelanggar Lalin Diberi Tilang

    Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Gabungan OPM 2025 Di Pangkalpinang, 26 Pelanggar Lalin Diberi Tilang

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Sebanyak 26 pengendara roda dua maupun roda empat terjaring dalam razia gabungan di Pangkalpinang. 14 pelanggar diantaranya tidak melengkapi surat kelengkapan seperti STNK. Puluhan pelanggar ini terjaring saat Satgas Gakkum Operasi Patuh Menumbing 2025 Polda Babel bersama Instansi terkait menggelar razia gabungan di Simpang 4 TL Semabung Pangkalpinang. “Hari ini kita […]

expand_less