Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

LSM Barak Indonesia Akan Laporkan Universitas Karta Mulia Terkait Pengelolaan Air Tanah Bacing Plant

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 34
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Pasca mendampingi Forum Audensi Masyarakat Sukatani dan Aliansi Kiansantang, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar, soroti Regulasi Perijinan Penggunaan Air Tanah wajib di tempuh oleh para pengusaha baik perorangan atau Perseroan Terbatas.

Pasalnya, jika tidak ditempuh maka bisa terkena Pidana seperti tertuang dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Mahesa Jenar, pada Rabu, 24 July 2024.

Ia mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan” katanya.

Cep Jenar menjelaskan, Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya.

“Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,” jelasnya.

“Perusahaan baik perorangan atau Perseroan Terbatas yang saat ini tidak menempuh perijinan seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diantaranya Bacing Plant Karta mulya,” tandasnya.

Merujuk persoalan diatas, Ketua LSM Barak Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, Mahesa Jenar menegaskan, akan melaporkan Bacing Plant yang ada di universitas Kartamulya agar taat aturan dalam menggunakan Air Tanah

“Bacing Plant Karta Mulya agar tertib administrasi maka kami sebagai sosial kontrol akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk Memproses pelanggaran Pidananya,” tegasnya.(

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung menggelar kegiatan sosial dengan membagikan 100 paket bingkisan dan sejumlah helm gratis kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 16.30 WIB di halaman Mapolres Belitung. Dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur […]

  • Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    Aspeparindo Apresiasi Terbitnya Buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba datang dari Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO). Melalui Ketua Umum Irfan Januar, S.Psy, MSi, dan Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman, SH, SSos, ASPEPARINDO menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku “Gerakan Nasional Berantas Narkoba” yang dinilai penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya narkotika. HITVBERITA.COM | Jakarta– Ketua Umum ASPEPARINDO, […]

  • Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua dan Sekolah Bekali Anak Bahaya Narkoba

    Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua dan Sekolah Bekali Anak Bahaya Narkoba

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengingatkan orang tua dan pihak sekolah pentingnya membekali anak-anak agar bisa terbebas dari narkoba sejak dini. Upaya ini salah satunya dapat dilakukan melalui penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah. “Kalaupun tidak bisa dilaksanakan bersama-sama dengan semua sekolah mudah-mudahan di tiap sekolah juga menyelenggarakan […]

  • Ambu Anne Sambangi Kediaman Zulhas, Golkar dan PAN Koalisi di Pilkada Purwakarta ?

    Ambu Anne Sambangi Kediaman Zulhas, Golkar dan PAN Koalisi di Pilkada Purwakarta ?

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika sambangi kediaman Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan di Jakarta, pada Jumat, 5 Juli 2024. Anne Ratna Mustika atau yang kerap disapa Ambu Anne ini menemui Zulkifli Hasan dalam rangka membangun komunikasi yang mengarah kepada koalisi pada pemilihan bupati (Pilbup) Purwakarta 2024 yang akan […]

  • SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Menyongsong puncak peringatan hari ulang tahun ke-61, SMA Negeri 1 Barru (SMABAR) menggelar Run SMABAR dan Senam Sehat di lapangan sekolah, Minggu (7/9/2025). Kegiatan ini diikuti 1.136 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, guru, hingga alumni. HITVBERITA.COM | Barru– Suasana acara peringatan tampak penuh semangat sejak pagi. Derap langkah peserta lari […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

expand_less