Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, resmi diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menjadi satu dari delapan advokat Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) yang dilantik oleh Ketua PT Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Pelantikan tersebut melengkapi proses pengangkatan dan pengukuhan dirinya oleh PERMADIN sehari sebelumnya.
Men Gumpul, yang tercatat dengan nama profesional Ir. Men Gumpul Cillan Muhammad, S.H., menyampaikan rasa syukur atas amanah tersebut. “Ini adalah tanggung jawab moral yang sangat besar kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini telah banyak menangani persoalan hukum masyarakat meski masih menggunakan nama Kalteng Watch. “Alhamdulillah, banyak persoalan yang bisa kita tangani dan selesaikan,” katanya.
Setelah resmi menjadi advokat, Men Gumpul berkomitmen bekerja secara profesional, jujur, dan menjunjung tinggi kebenaran serta hak-hak masyarakat kecil dan miskin.
Ia juga menyampaikan pesan dari Ketua PT Kalteng. “Siapapun yang meminta bantuan kepada kita, kita tidak boleh menolak dan kita tidak boleh mengukur dari segi finansial. Prinsipnya tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” tutur Men Gumpul menirukan pesan tersebut.
Men Gumpul turut mengapresiasi PERMADIN yang telah membekali para anggotanya dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada 16–21 Desember 2024. Bekal itu dinilainya penting untuk menangani kasus pidana, perdata, maupun jenis perkara lain.
Ia juga menyoroti adanya peningkatan kewenangan advokat dalam KUHP dan KUHAP baru. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua PT Kalteng, kewenangan advokat kini bersifat aktif. “Advokat tidak hanya sekadar mendampingi, tapi bisa mewakili klien. Ini membuat legal standing kita jauh lebih kuat,” jelasnya.
Dengan kewenangan tersebut, Men Gumpul menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang selama ini mandek di Polda maupun Polres, termasuk di Palangka Raya dan Sampit.
Pelantikan advokat PERMADIN ini diharapkan menjadi momentum peningkatan layanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah. (Ig/Rjp/tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar