Mengapa Putra Daerah Figur Yang Tepat Menjalankan Fungsi Bupati Sebagai Kepala Daerah?
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
- visibility 32
- print Cetak
BUPATI sebagai Kepala Pemerintahan merupakan konsep Yuridis dan Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan konsep Sosiologis. Kedua fungsi ini melekat pada satu jabatan “Bupati” sehingga “Bupati” menjalani fungsi Kepala Pemerintahan dan sekaligus menjalankan fungsi Kepala Daerah.
Bupati sebagai Kepala Pemerintahan yang “Bijak dan Kredibel” adalah selain sosok pejabat Bupati yang piawai menggunakan instrumen Hukum Administrasi sebagai sarana dalam menjalankan roda pemerintahan, juga harus sosok seorang yang memang mempunyai kemampuan menterjemahkan norma hukum secara utuh
Bupati sebagai Kepala Daerah menjalankan fungsi Sosiologis, ia juga selain memiliki kedudukan sebagai sosok figur central di suatu daerah.
Dia juga sebagai tokoh karismatik dan panutan masyarakat serta sekaligus sebagai figur yang di idolakan.
Sehingga, Bupati sebagai Kepala Daerah mempunyai “Publik Otoritas” untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat, terkhusus yang berada di wilayah kekuasaannya.
Sebagai “Publik Otoritas” dan “Publik Figur” masyarakat pun menyakini bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah mampu menyelesaikan setiap persoalan masyarakat dengan “kewibawaan” yang dimilikinya, sehingga Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan tempat masyarakat mengadu dan meminta pertolongan atas semua persoalan yang timbul di masyarakat.
Jika diibaratkan dengan sistem pemerintahan Monarki modern di suatu negara, Kepala Pemerintahan ibarat Perdana Menteri dan Kepala Daerah ibarat Raja yang tidak mempunyai kekuasaan eksekutif, namun mempunyai kewibawaan dan pengaruh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Raja adalah sebagai simbol ketokohan utama bagi rakyat.
Bupati sebagai Kepala Daerah yang menjalankan fungsi Sosiologis mempunyai peran yang cukup signifikan bagi kemaslahatan rakyat.
Terlebih, ketika semua instrumen hukum tidak mampu lagi menjawab atas persoalan yang di hadapi masyarakat?
Dan juga pada saat penegakan hukum telah kehabisan argumentasi untuk menjawab persoalan masyarakat?
Maka, pendekatan Sosiologis yang diperankan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah akan menjadi alternatif penyelesaian “win-win solution”
Berangkat Bupati sebagai Kepala Daerah dan peran Kepala Daerah dalam menjalankan fungsi Sosiologis maka, tanpa disadari masyarakat akan memilih pemimpin yang lahir dari “rahim” yang sama dengannya, atau akan berusaha mencari persamaan-persamaan lain sehingga secara alami terbangun “chemistry”
“Chemistry” antara Bupati sebagai Kepala Daerah dengan rakyatnya akan terbangun karena ada banyaknya bentuk persamaan persamaan pada keduanya.
Salah satu contoh adalah persamaan yang terlahir dari “Rahim Belitung” – Yakni sebuah persamaan nilai-nilai yang dianut karena memang tumbuh besar dalam kehidupan lingkungan sosial yang sama, Belitung.
Adanya hubungan emosional yang terbangun karena banyaknya persamaan-persamaan yang bersifat “kedaerahan” antara Bupati sebagai Kepala Daerah dengan masyarakatnya itu, dipastikan akan mampu menciptakan kehidupan bermasyarakat yang diinginkan. (**)
__________
Penulis berprofesi sebagai Praktisi Hukum dan Praktisi Pengembangan SDM Berbasis Teknologi Pikiran

Bambang Yuganto, SH, MH, M.AP
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar