Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima unit handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphonehandphone,” ungkap Kapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

“Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bireuen, Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai,” sambungnya.

Tujuh pelaku berhasil menangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara Aceh Utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara.

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau.

FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC (42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUH pidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (tr) 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Terus Cermati Kasus Penyakit Tuberkulosis

    Dinkes Terus Cermati Kasus Penyakit Tuberkulosis

    • 0Komentar

    Kesembuhan TBC  Capai 95 Persen, Dinkes terus pacu program Skrining Lansia yang rentang dengan penyakit TBC. Penulis : Hadi Lempe HITV. BERITA. COM | Kota Pekalongan – Penanganan Tuberkulosis (TBC) di tahun 2024 menunjukkan hasil positif. Hampir 95 persen pasien berhasil sembuh setelah menjalani pengobatan. Namun, masih ada sekitar 5 persen pasien yang tidak dapat […]

  • Seorang IRT Di Pangkalpinang Diciduk Usai Simpan Sabu Di Dalam Rice Cooker

    Seorang IRT Di Pangkalpinang Diciduk Usai Simpan Sabu Di Dalam Rice Cooker

    • 0Komentar

    BABEL-Seorang Ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/24) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya “Benar, pelaku diamankan saat dirumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis […]

  • Si Jago Merah Lalap Gudang Ban Bekas di Kampung Citespong Cianjur

    Si Jago Merah Lalap Gudang Ban Bekas di Kampung Citespong Cianjur

    • 0Komentar

    Kampung Citespong Desa Jamali Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, dengan adanya peristiwa kebakaran yang cukup hebat, yang terjadi di sebuah gudang transit tempat penyimpanan ban ban bekas, hari Senin, (16/12/2024), sekitar Pukul 08.00 WIB. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | CIANJUR – Kobaran api di lokasi yang juga digunakan lahannya untuk tempat usaha peternakan ayam pedaging itu, semakin membesar […]

  • Bersama MIO Indonesia, Kita Kuatkan Peran Pers di Era Digital Global

    Bersama MIO Indonesia, Kita Kuatkan Peran Pers di Era Digital Global

    • 0Komentar

    Ketua Umum MIO Indonesia Hadiri Munas ke-V IPJI, Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Kepemimpinan Baru Penulis: Ahdiyat HITVBERITA.COM | JAKARTA –  Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), AYS Prayogie, didampingi Sekjen MIO Indonesia, Yasmin Rubaya, menghadiri secara langsung Musyawarah Nasional (Munas) ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang digelar di Golden Boutique […]

  • Kapolresta Barelang Ajak RMB Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas Batam

    Kapolresta Barelang Ajak RMB Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas Batam

    • 0Komentar

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menerima jajaran pengurus Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) dalam pertemuan silaturahmi di ruang kerjanya, Mapolresta Barelang, Selasa (5/5/2026). BATAM, HITV— Pertemuan yang dihelat oleh keduanya tersebut menegaskan bahwa, pentingnya sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan cair. Dialog […]

    • 0Komentar

    Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial CP tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung.  BATAM, HITV — Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Christin Ruth Natalia, melaporkan kerugian yang dialaminya hingga ratusan juta rupiah Peristiwa bermula pada Desember 2024, ketika CP menawarkan skema pinjaman uang dengan jaminan berupa sertifikat rumah toko (ruko). […]

expand_less