Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima unit handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphonehandphone,” ungkap Kapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

“Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bireuen, Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai,” sambungnya.

Tujuh pelaku berhasil menangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara Aceh Utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara.

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau.

FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC (42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUH pidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (tr) 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Purwakarta Berharap Raperda Naik Dalam Rapat Paripurna Tingkat I Bulan Februari 2025

    Ketua DPRD Purwakarta Berharap Raperda Naik Dalam Rapat Paripurna Tingkat I Bulan Februari 2025

    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami saat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 7 Januari 2025. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Sri Fuji Utami menyampaikan, Raperda Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemerintah Daerah sudah siap untuk dibahas Dengan demikian terkait Raperda Inisiatif DPRD […]

  • Rapat Persiapan Bukber dan Santunan Anak Yatim MIO Indonesia Digelar di Jakarta Pusat

    Rapat Persiapan Bukber dan Santunan Anak Yatim MIO Indonesia Digelar di Jakarta Pusat

    • 0Komentar

    Panitia pelaksana kegiatan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MIO Indonesia menggelar rapat persiapan guna mematangkan pelaksanaan acara yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2026. JAKARTA, HITV— Rapat yang dilangsungkan pada Senin (9/3/2026) di Kantin Green Pramuka Tower Pino Basement, kawasan Apartemen Green Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. […]

  • Altran Gibran Raih Medali Emas Di Kejuaraan Judo Kelas Pelajar

    Altran Gibran Raih Medali Emas Di Kejuaraan Judo Kelas Pelajar

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM Sukabumi |Altran Gibran seorang pelajar kelas 7 di SMPN 6 Kota Sukabumi, berhasil menyabet Medali Emas, pada Kejuaraan Judo Invitasi kelas pelajar 35 Kg tingkat Nasional. Menurut Keterangan Kepala SMPN 6 Kota Sukabumi Supriadi yang disampaikan kepada HITV Berita melalui saluran telepon seluler pada hari Selasa 7 Agustus 2024, Altran Gibran ini, merupakan siswa […]

  • Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Lantik 199 Pejabat Baru

    Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Lantik 199 Pejabat Baru

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Acara pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat di pimpin langsung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan digelar di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Rabu (3/7/2024). Agenda pelantikan yang dibagi menjadi dua gelombang, yakni pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai […]

  • PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

    PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut […]

  • PSI Usung Logo Baru Bergambar Gajah, Kaesang Pangarep Terpilih Sebagai Ketua Umum

    PSI Usung Logo Baru Bergambar Gajah, Kaesang Pangarep Terpilih Sebagai Ketua Umum

    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi memperkenalkan logo barunya bergambar gajah dengan moto “Kuat, Bijak, Cerdas, Setia”, dalam Kongres Nasional yang digelar di Gedung Serbaguna Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Dalam kongres yang juga merupakan bagian dari Pemilu Raya internal PSI tersebut, Kaesang Pangarep terpilih […]

expand_less