Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima unit handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphonehandphone,” ungkap Kapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

“Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bireuen, Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai,” sambungnya.

Tujuh pelaku berhasil menangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara Aceh Utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara.

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau.

FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC (42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUH pidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (tr) 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Kelancaran Arus Mudik, Dirut Jasa Raharja Hadiri Flag Off One Way Nasional 2026

    Dukung Kelancaran Arus Mudik, Dirut Jasa Raharja Hadiri Flag Off One Way Nasional 2026

    • 0Komentar

    Pemerintah mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) nasional pada puncak arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditandai dengan flag off yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gerbang Tol Cikampek Utama, Rabu (18/3/2026). PURWAKARTA, HITV — Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat […]

  • Jelang Pemungutan Suara, AKBP Lilik Ardiansyah Ajak Masyarakat Purwakarta Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

    Jelang Pemungutan Suara, AKBP Lilik Ardiansyah Ajak Masyarakat Purwakarta Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

    • 0Komentar

    Dalam himbauannya, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Purwakarta pentingnya menggunakan hak suara dengan bijaksana serta menghindari aksi golongan putih alias golput. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu 27 November 2024. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk […]

  • DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    • 0Komentar

    Pewarta: Surya Ghempar   Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO Indonesia) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MIO Dompu dalam memajukan potensi wisata lokal, khususnya melalui kegiatan kunjungan ke Bendungan Mila, Dompu. HITVBERITA.COM | Mataram – Ketua DPW MIO NTB, Feryal MP, menilai bahwa aksi tersebut […]

  • Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Selasa 19 Agustus 2025.

    Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Selasa 19 Agustus 2025.

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 04.50 Wib di Jl. Jendral Ahmad Yani, Gang Perdamaian, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem BP 2341 LK yang diparkir di depan rumah […]

  • Aroma Limbah dan Kemacetan Kian Parah di Tubagus Angke, Pihak Otoritas Terkait Tidur!

    Aroma Limbah dan Kemacetan Kian Parah di Tubagus Angke, Pihak Otoritas Terkait Tidur!

    • 0Komentar

    Reporter: Yakup   Setiap sore hari, saat matahari perlahan tenggelam di ufuk barat dan ribuan warga bersiap pulang ke rumah selepas bekerja, Jalan Raya Tubagus Angke di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berubah menjadi medan ujian kesabaran. Bukan hanya karena volume kendaraan yang meningkat, tetapi juga karena satu pemandangan yang seolah menjadi rutinitas harian: […]

  • Kapolres Purwakarta Ajak Bobotoh Jaga Kondusivitas Jelang Persib Vs Persijap

    Kapolres Purwakarta Ajak Bobotoh Jaga Kondusivitas Jelang Persib Vs Persijap

    • 0Komentar

    Menjelang pertandingan penentuan antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara pada laga terakhir Super League 2025/2026, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengimbau masyarakat, khususnya bobotoh, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. PURWAKARTA, HITV — Pertandingan yang akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Sabtu (23/5/2026) diperkirakan memicu antusiasme tinggi suporter, […]

expand_less