Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Polres Bireuen Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api

  • account_circle
  • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bireuen – Polres Bireuen melalui tim gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh, pada 27 Juli 2024 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, mengatakan dari pengungkapan kasus itu, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah dan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima unit handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu. Tujuh tersangka kami tangkap barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphonehandphone,” ungkap Kapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

“Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bireuen, Kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai,” sambungnya.

Tujuh pelaku berhasil menangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara Aceh Utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara.

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau.

FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC (42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUH pidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (tr) 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Posyandu Bunga Sakti RW 05 Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Karanggintung

    Posyandu Bunga Sakti RW 05 Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Lansia di Karanggintung

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Posyandu Bunga Sakti RW 05 Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan warga lanjut usia melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin, yang diikuti puluhan lansia dengan penuh antusias di Balai Pertemuan Al Hikmah, Selasa (4/11/2025). HITVBERITA.COM | Banyumas — Posyandu Bunga Sakti RW 05 Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, […]

  • Gemawira Beltim bahas Program Unggulan Gerakan Menanam Pangan Rakyat

    Gemawira Beltim bahas Program Unggulan Gerakan Menanam Pangan Rakyat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG TIMUR | Gerakan Masyarakat Wirausaha (GEMAWIRA) Belitung Timur melaksanakan pertemuan rutin di Dusun Dusun Aik Sambar Desa Lilangan Kecamatan Gantung, Selasa (22/5/2024). Selain menambah silaturahmi sesama anggota, pertemuan rutin yang biasa dilaksanakan sebulan sekali itu juga membahas program gerakan menanam pangan rakyat (GEMPAR). Ketua Gemawira Belitung Timur, Bambang Suherly, mengatakan bahwa Gemawira sebagai […]

  • ‎Menjaga Damai di Bumi Kahayan: Jejak Persaudaraan dari Palangkaraya

    ‎Menjaga Damai di Bumi Kahayan: Jejak Persaudaraan dari Palangkaraya

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pagi di Bandara Tjilik Riwut itu terasa sedikit berbeda. Udara hangat khas Kalimantan Tengah berpadu dengan semerbak aroma tanah yang baru tersentuh hujan malam sebelumnya. Dari landasan pacu, tampak pesawat yang membawa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Duta Besar Kerajaan Denmark untuk Indonesia, Sten Frimondt Nielsen, perlahan berhenti. HITVBERITA.COM | […]

  • Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai

    Kapolda Babel Tinjau Dapur SPPG Polri Di Belitung, Pastikan Pembangunan Sudah 90 Persen Selesai

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berada di Kabupaten Belitung. Ia memastikan bahwa pembangunan SPPG Polri sudah memasuki tahap penyelesaian. “Untuk di Pulau Belitung ada 3, yakni di Belitung, Dendang dan Manggar. Sampai saat ini, seluruhnya hampir selesai 90%,”kata […]

  • Sumbar Bersinar; LAN – FKAN Sumbar Giat Berantas Penyebaran Narkoba Dan Maksiat Nagari Di Minangkabau

    Sumbar Bersinar; LAN – FKAN Sumbar Giat Berantas Penyebaran Narkoba Dan Maksiat Nagari Di Minangkabau

    • 0Komentar

    HITVBerita.com | Padang – FKAN bersatu dengan LAN Sumbar bekerjasama memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat dengan memperkuat komitmen. Sabtu, (7/9/2024) di Lantai 2 Kantor LKAAM, Padang. Pengaruh Narkoba sangatlah rawan, dengan pemakaian diluar aturan akan mengakibatkan kecanduan yang akan merusak hidup, bahkan sanggup mengancam nyawa. Itulah sebabnya mengapa narkoba menjadi hal yang menakutkan, […]

  • Dandim Jakarta Utara Hadiri Pencanangan Kampung Harapan Bersinar dan Pemusnahan Narkotika

    Dandim Jakarta Utara Hadiri Pencanangan Kampung Harapan Bersinar dan Pemusnahan Narkotika

    • 0Komentar

    Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf H. Dony Gredinand menghadiri kegiatan Pencanangan Pemulihan Kampung Harapan Bersinar yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. JAKARTA UTARA | HITV — Kegiatan Pencanangan Pemulihan Kampung Harapan Bersinar yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, berlangsung di Buffer Area IPC Cabang Tanjung […]

expand_less