Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

MK Tegaskan Sanksi Hukum terhadap Wartawan Berlaku Setelah Proses Dewan Pers Rampung

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers diselesaikan dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


JAKARTA
| HITV  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai ketentuan tersebut sebelumnya bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam Undang-Undang Pers,” kata Guntur Hamzah.

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih maraknya tuntutan hukum terhadap wartawan akibat aktivitas jurnalistiknya. Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. Namun, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Belitung Gelar Rapat Paripurna XV, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat Sampaikan Pidato Sambutan Perdana

    DPRD Kabupaten Belitung Gelar Rapat Paripurna XV, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat Sampaikan Pidato Sambutan Perdana

    • 1Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Paripurna XV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Belitung, Selasa, 4 Maret 2025. Agenda utama dalam rapat ini adalah Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Belitung Masa Jabatan 2025-2030 oleh H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Rapat paripurna ini dihadiri […]

  • Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Purwakarta

    Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Ratusan Mahasiswa dan elemen masyarakat kembali melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait isu nasional dan lokal, Senin (1/9/2025), setelah sebelumnya mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Cipayung Plus Purwakarta juga berunjukrasa di gedung DPRD Purwakarta. HITVBERITA.COM |Purwakarta –Kedatangan para mahasiswa yang tiba sekitar pukul 14.53 Wib, sebelum diterima Pimpinan DPRD […]

  • Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    • 1Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Mapolres Belitung Senin (10/03/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas sesama Aparat Penegak Hukum (APH) Di Wilayah Hukum Kabupaten Belitung. Dalam kesempatan tersebut Kalapas yang didampingi Ka KPLP, Eko Octaviansyah diterima langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitia Putra. Kalapas Royhan […]

  • Pawai Takbir Keliling Meriahkan Malam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Tanjungpandan

    Pawai Takbir Keliling Meriahkan Malam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Tanjungpandan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Pawai Takbir Keliling yang dilaksanakan pada Minggu malam, 30 Maret 2025, berhasil mencuri perhatian warga Tanjungpandan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kegiatan ini dimulai pada pukul 19.30 WIB di Halaman Gedung Nasional Tanjungpandan, dan turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, instansi, serta ribuan peserta. Pawai dimulai dengan […]

  • Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    • 0Komentar

    BELITUNG | Dalam peringatan harlah paguyuban pasundan yang ke 111, dan kunjungan ke kabupaten Belitung, sekretaris umum Paguyuban warga Sunda yang ada di Provinsi Bangka Belitung kang Daeng Hilaludin.SH menyampaikan. Semoga warga sunda yang berasal dari 2 provinsi ( Jabar dan Banten) yang berada di kabupaten Belitung semakin kompak dalam silaturahmi nya sesuai moto paguyuban […]

  • SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    SMP Pamardi Yuwana Bhakti, Sekolah Unggul Yang Patut Diperhitungkan

    • 0Komentar

    HI TV BERITA.COM-Bekasi,Dengan Mengusung Visi Sekolah yakni Menciptakan Pribadi Siswa yang berkualitas, Mandiri, Kreatif dan Inovatif, serta memiliki Nilai Nilai Moral yang tangguh, SMP Pamardi Yuwana Bhakti yang berlokasi di Jalan Cendrawasih RT 002/001 Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, patut diperhitungkan. hal ini disebabkan, sekolah yang terakreditasi “A” tersebut, memiliki seabrek Program dan Kegiatan, […]

expand_less