Monika Warga Palembang, Tertipu Arisan Online

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBERITA PALEMBANG| Seorang ibu rumah tangga bernama Monika (28), warga Jl. Sultan Mansyur Komplek BK Permai No B-3 Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengaku merasa ditipu oleh seorang perempuan berinisial RD dalam bentuk Arisan Online.

Hal tersebut, disampaikan oleh Monika kepada Abdul Rosad Korlapnas HITVBERITA lewat sambungan telepon seluler, pada hari Rabu 24 Juli 2024 Pukul 17.05 WIB.

Dia menjelaskan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh RD dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.15,5 Juta.

“Kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, dimana saat itu RD bertemu dengan saya, dan menawarkan untuk ikut Arisan Online bernilai 40 juta rupiah.

“Dengan iming-iming Arisan tersebut aman dan lancar, akhirnya saya ikut, dan saat itu, dia minta saya membayar uang Administrasi sebesar 500 ribu rupiah,

selanjutnya saya diminta oleh RD untuk transfer uang Arisan sebesar 5 juta, dan saya sudah transfer 3 kali,” katanya.

Monika juga menjelaskan, pada hari Minggu di tanggal 28 April 2024 lalu, dirinya sempat bertemu dengan RD dan menanyakan apakah pembayaran peserta arisan yang lainnya lancar.

“Saya bertanya begitu, karena di bulan Mei 2024, giliran saya yang menerima arisan, namun saya sangat terkejut, karena RD mengatakan, kalau arisannya sudah bubar, namun dia berjanji uang akan dikembalikan oleh sang Bandar atau Ketua Arisan di bulan Mei 2024, jadi waktu itu saya masih tenang, karena uang katanya akan dikembalikan,
Namun ditunggu tunggu sampai saat ini, uang saya belum dikembalikan, dan setiap saya hubungi, RD selalu mencari alasan,” kata Monica.

Dikarenakan menemui jalan buntu, akhirnya Monika bersama penasihat hukumnya, melaporkan Kasus penipuan tersebut ke Polda Sumsel, dengan Nomor: LP/B/783/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel,tanggal 23 Juli 2024.

“Saya berharap, dengan adanya Laporan ke Polisi ini, RD bisa segera di Proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Monika dengan nada kesal diujung telepon.

(Hi/Network)

Facebook Comments Box
Penulis: Abdul RosadEditor: Asep Bandunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *