Mutasi ASN Asal Purwakarta Bedol Desa, BKD Jabar: Sistem Talent Scouting
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- visibility 29
- print Cetak

Gedung Sate, Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (Foto: Raffa CM)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Fenomena mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Purwakarta ke lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai ‘bedol desa’, mendapat tanggapan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat.
HITVBERITA.COM | Bandung – Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supendi, mengatakan mekanisme mutasi sejumlah ASN dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Mutasi itu namanya talent scouting atau pemantauan bakat atau kemampuan. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara,” kata Dedi Supendi, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dalam pasal 28 ayat 1, lanjut Dedi, manajemen ASN di sesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing instansi.
Dedi juga menegaskan, bahwa perpindahan ASN antar-instansi saat ini di perbolehkan sesuai aturan baru. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, melainkan melalui persetujuan pemerintah pusat.
“Mutasi berbasis talent scouting dilaksanakan dengan persetujuan dan pertimbangan KemenPAN-RB, melalui surat dari Deputi Sumber Daya Manusia, juga pertimbangan teknis dari BKN. Jadi jelas ada tahapannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rangkaian seleksi mutasi meliputi tahapan administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga tes kejiwaan. Setelah itu, peserta juga diwawancarai atasan langsung. “Itu sudah dilakukan rangkaian tahapan seleksi dan selalu dilaporkan ke pemerintah pusat, dan hasilnya seperti itu,” jelasnya.
Menyikapi sorotan publik soal dominasi ASN asal Purwakarta yang diboyong ke pemerintah provinsi Jawa Barat, Dedi menampik anggapan tersebut, bahwa hanya daerah itu yang menjadi sumber perekrutan. Masih banyak yang menganggap tahapan mutasi hanya dilakukan melalui seleksi terbuka.
“Tidak semua dari Purwakarta. Dari Kuningan juga ada. Kecuali seleksi terbuka, orang daftar baru bisa orang cerita begitu. Ini kan namanya talent scouting, nah orang menganggapnya dengan aturan lama jadi seolah seleksi terbuka, padahal mekanisme baru,” paparnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, bahwa mutasi berbasis talent scouting dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, baik karena pejabat sebelumnya pensiun maupun promosi ke jabatan lebih tinggi.
“Kalau pejabatnya masih ada gak mungkin di setujui. Jadi dasarnya karena kekosongan. Ada yang pensiun, ada yang baik jabatan, ada juga karena posisi perpindahan,” imbuhnya.
Dedi menambahkan, Jawa Barat dan Sumatera menjadi dua provinsi yang lebih dulu menerapkan sistem talent scouting sesuai amanat UU ASN tahun 2023.
“Sekarang di UU ASN 2023 baru, Jabar dan Sumatera yang melaju seperti ini. Sementara pandangan orang hanya berpikir soal seleksi terbuka, padahal ini hal baru yang ke depan harus seperti itu,” tandasnya.
Diketahui, pada gelombang mutasi dilingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat pada Mei 2025, empat orang pejabat Pemkab Purwakarta setingkat eselon II diboyong Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengisi jabatan kepala dinas dilingkup Pemprov Jabar.
Kemudian, gelombang mutasi kedua yang digelar pada 1 September 2025, sepuluh orang pejabat Pemkab Purwakarta setingkat eselon III, juga di mutasi untuk mengisi beberapa jabatan strategis dilingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar