Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • print Cetak

Penulis: Sunang Sainudin

Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini

JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Muzaini, salah satu perwakilan keluarga, mengaku telah mendatangi kantor desa berkali-kali sejak 2023, namun permohonannya tidak kunjung mendapat respons.

“Surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini, Senin (1/12/2025).

Persyaratan Berubah-ubah

Kondisi serupa dialami Ubaidur Rohman alias Obet, kakak sepupu Muzaini. Ia menuturkan, proses pengurusan surat kematian ibunya sebelumnya berlangsung cepat dan sederhana—cukup mengirim foto KTP dan kartu keluarga melalui aplikasi pesan.

Namun, ketika mengurus dokumen kematian pamannya, almarhum H. Arifin, persyaratan yang diminta pihak desa berubah drastis.

Ia bahkan diminta untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, meski ia, Muzaini, dan Nur Ali (adik kandung almarhum- Red) hadir langsung sebagai ahli waris sah.

“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit,” katanya, Selasa (2/12).

Nur Ali menambahkan, ia sempat menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa. Namun, nama almarhum tercantum keliru menjadi “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi”. Kesalahan ini dinilai merugikan keluarga dan menambah kebingungan.

Penjelasan Pemerintah Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajekwesi, Dien Ilma Mukafa, menyatakan, permintaan surat kuasa dari seluruh ahli waris diperlukan demi memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengganti,” ujarnya, Kamis (20/11).

Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut dokumen kematian baru dapat diproses jika seluruh ahli waris memberikan tanda tangan kuasa.

“Harus ada surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris, termasuk keponakan,” kata Legimin, Jumat (21/11).

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan prosedur antara pengurusan dokumen kematian sebelumnya dan permohonan keluarga H. Arifin.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Keluarga ahli waris menduga terdapat kepentingan lain di balik berlarutnya proses administrasi. Dugaan ini menguat setelah muncul data kependudukan atas nama Nur Rohma yang tercatat sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam dokumen yang bersangkutan, nama almarhum tercantum sebagai ayah kandung.

Padahal, menurut keluarga, H. Arifin tidak memiliki anak. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jepara dan teregistrasi dengan nomor B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Pandangan Puspolrindo

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa ini menggambarkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Gambar Ilustrasi

Ia menilai prosedur pelayanan dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individu pejabat desa. Ketika warga mengalami hambatan administratif yang tidak proporsional, kata Yohanes, negara harus hadir melalui Ombudsman maupun aparat penegak hukum.

“Jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan layanan berjalan akuntabel,” katanya.

Menunggu Klarifikasi dan Perbaikan

Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas permohonan dokumen yang mereka ajukan. Ombudsman diminta turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi, sementara aparat keamanan diharapkan mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi cermin tantangan tata kelola layanan publik di tingkat desa—bahwa akses terhadap dokumen dasar seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan persoalan yang berlarut akibat perbedaan tafsir prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliran Musik Progresif Rock

    Aliran Musik Progresif Rock

    • 0Komentar

    SUATU cetusan ide-ide musik, yang melawan arus trendy adalah sikap yang ditempuh oleh musisi-musisi Progresif Rock, yang mana akar musik Klasik atau Art Musik dikombinasikan dengan musik Rock, khususnya aliran musik Psychedelic, menjadi landasan utama, untuk melangkah menerobos arus trendy tersebut. Mereka-mereka yang melakukan langkah Progresif ini, walaupun namanya menjadi besar maupun tidak besar, namun […]

  • Guncangan Ekonomi dan Perang Melawan Korupsi: Ujian Besar Menuju Indonesia yang Lebih Bersih

    Guncangan Ekonomi dan Perang Melawan Korupsi: Ujian Besar Menuju Indonesia yang Lebih Bersih

    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi salah satu tantangan yang sedang dihadapi Indonesia. BATAM, HITV – Kondisi tersebut memunculkan beragam pandangan di masyarakat, termasuk kaitannya dengan upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi secara lebih masif. Ketua DPW Ikatan […]

  • Opelet “Si Doel ” Mengiringi Pramono Anung dan Rano Karno Mendaftar di KPU

    Opelet “Si Doel ” Mengiringi Pramono Anung dan Rano Karno Mendaftar di KPU

    • 0Komentar

    Pramono Anung dan Rano Karno saat mendaftar di KPU, di iringi para pendukung dan simpatisan. (dok/foto/rosad) HiTvBerita.COM | Jakarta – Mobil Opelet yang kerap tampil dalam sinetron “Si Doel Anak Sekolahan” hari ini tiba-tiba muncul penampakannya dihadapan masyarakat luas Jakarta. Karuan saja kehadiran si mobil Oplet yang keberadaannya memang sudah sangat dikenal oleb warga Jakarta […]

  • Wonderful Precure! The Mo𝚟ie! Doki Doki Game No Sekai De Daiboken 2025 Full HD Magnet

    Wonderful Precure! The Mo𝚟ie! Doki Doki Game No Sekai De Daiboken 2025 Full HD Magnet

    • 2Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Wonderful Precure! The Movie! Doki Doki Game No. Directed by Naoki Miyahara. With Maria Naganawa, Azumi Tanezaki, satsumi Matsuda, Reina Ueda. Follows Komugi and Iroha is a new adventure, when they are sucked enthusiasts the world of the video game dok doki tanukingdom (Thrilling Raccoon-Dogkingdom). ** Great pre -roof! ** Great […]

  • Wakil Bupati Purwakarta Angkat Bicara Soal Pungli Masuk Kerja!

    Wakil Bupati Purwakarta Angkat Bicara Soal Pungli Masuk Kerja!

    • 1Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, Menanggapi Laporan Masyarakat Tentang Adanya Praktik Pungli Masuk Kerja di Beberapa Pabrik di Wilayah Kabupaten Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta, menyebutkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli masuk kerja yang marak di Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut diungkapkan Abang Ijo Hapidin setelah banyaknya laporan masyarakat […]

expand_less