One Stop Service” Pencatatan Pernikahan, Wujud Kemudahan Layanan Adminduk bagi Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
- visibility 29
- print Cetak

Kota Salatiga Lounching Sistem Pelayanan "One Stop Service "
Penulis : Adi Waelah
Editor : Hadi Lempe
Pemerintah Kota Salatiga, kini terus meningkatkan pelayanan Adminduk untuk masyarakat mendapat kemudahan. Antara lain ialah Pencatatan Pernikahan dengan sistem “One Stop Service” ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Dengan sistem ini, pelayanan masyarakat akan berjalan secara mudah dan baik.
HITVBERITA.COM | KOTA SALATIGA – Wali Kota Salatiga secara langsung membuka kegiatan One Stop Service Pencatatan Pernikahan yang dilaksanakan di Ruang Kaloka Lt.4 Gedung Setda Kota Salatiga. Pada hari Jum’at ( 7/11/2025 ) Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Pj. Sekretaris Daerah, serta tamu undangan.
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menyampaikan bahwa administrasi kependudukan (adminduk) merupakan proses penting dari rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen serta data kependudukan.
“Adminduk memberi peran penting untuk memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat.”
Di tambahkan oleh Ketua TP-PKK Kota Salatiga, Ny. Retno Robby Hernawan, menyampaikan bahwa program ” Stop Service” Pencatatan Pernikahan ini diharapkan dapat memfasilitasiOne prosedur administratif untuk legitimasi hukum serta memberikan perlindungan akan hak keluarga.
“Rangkaian kegiatan “One Stop Service” Pencatatan Pernikahan telah kami laksanakan sejak 15-29 Agustus 2025 yakni pendataan peserta melalui Dawis. Selanjutnya, kegiatan Pemeriksaaan berkas dan Pra Sidang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di Aula Kecamatan Sidorejo. Dan pada hari ini, Jumat, 7 November 2025 adalah puncak pelaksanaan ”One Stop Service” Pencatatan Pernikahan Tahun 2025. Adapun peserta yang sudah mendaftar sejumlah 29 pasangan. Namun setelah melalui tahap pendampingan, pemberkasan dan prasidang, hanya terdapat 4 pasangan yang dapat melanjutkan Sidang Isbat, 4 pasangan yang menikah secara reguler, 4 pasangan beragama non-Islam, dan 17 pasangan dinyatakan tidak dapat melanjutkan program pencatatan pernikahan ini karena berbagai kendala.” Tambahnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memfasilitasi prosedur administratif untuk legitimasi hukum, dan memudahkan pasangan dalam urusan yang membutuhkan dokumen akta nikah di Kota Salatiga.(*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar