Pelaku Pembunuhan di Purwakarta, Berhasil Diringkus dalam Waktu Kurang dari Sepekan di Cianjur!
- account_circle
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- visibility 69
- print Cetak

Tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Pelaku, yang berinisial AZB (51), diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap Asep Budi Kusnadinata (52) pada Kamis, 20 Maret 2025.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta, dan Resmob Polda Jawa Barat, di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekira pukul 04.00 WIB.
“Pelaku AZB diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Cianjur. Setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Cianjur,” kata Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekira pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung menusuk korban yang sedang tertidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku ke arah dada sebelah kiri, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Lilik, pelaku dan korban adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa dikhianati. Korban dan pelaku sebelumnya sempat terlibat cekcok sehari sebelumnya, pelaku merasa dendam hingga nekat menusuk korban yang tengah tidur.
“Atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan,” tandas Lilik. (**)
Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar