Pemda Kebumen Berlakukan Retribusi Parkir Puskesmas Mulai 2 Januari 2026, Dorong Optimalisasi PAD
- account_circle R. Ahdiyat
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemda Kebumen Berlakukan Retribusi Parkir Puskesmas Mulai 2 Januari 2026, Dorong Optimalisasi PAD
Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai memberlakukan kebijakan retribusi parkir di lingkungan Puskesmas sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan regulasi daerah yang telah ditetapkan.
KEBUMEN | HITV – Pemerintah Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan pengelolaan parkir di lingkungan Puskesmas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang beredar, penerapan retribusi parkir Puskesmas mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi layanan publik secara legal dan terukur guna meningkatkan PAD, tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya, tarif retribusi parkir ditetapkan sebagai berikut: kendaraan tidak bermotor dikenakan tarif nol rupiah, kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar dua ribu rupiah per satu kali parkir, kendaraan roda empat sebesar tiga ribu rupiah, serta kendaraan roda enam atau lebih sebesar lima ribu rupiah per satu kali parkir.

Taric untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikdnakN sebesar dua ribu rupiah per satu kali parkir, (Dok/Foto/Hitv)
Pemda Kebumen menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola langsung oleh instansi berwenang, sehingga tidak membuka ruang bagi pungutan liar maupun pengelolaan parkir tidak resmi. Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pengaduan parkir bagi masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut perlu disertai sosialisasi yang masif dan berimbang agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penerapannya. Transparansi informasi dinilai penting agar kebijakan ini tidak disalahpahami serta tidak berkembang menjadi isu negatif di ruang publik.
Dengan adanya regulasi dan sosialisasi yang jelas, Pemda Kebumen berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara sadar dan tertib, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD demi pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Kebumen. (*/*)
Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: R. Ahdiyat
