Kejaksaan Negeri Purwakarta berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 790.388.351,- edisi tahun 2024. Nampak dalam foto Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana saat mendampingi Kajari di acara konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, hari Senin 9 Desember 2024. (Dok/Foto/Raffa)
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana saat menggelar konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada Senin 9 Desember 2024.
“Di tahun 2024 ini, kita berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 790.388.351,” ungkap Nana Lukmana.
Ia menjelaskan, penyelamatan kerugian keuangan negara pertama yang diterima Kejari Purwakarta, yakni uang denda dari terpidana Lai Yu Chien sebesar Rp.102.588.000,- pada tanggal 19 Januari 2024.
Kemudian, telah ditetapkan harta milik terpidana Dasewan Husien berupa tanah dan bangunan di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sebagai barang milik negara pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp.203.500.000,- berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 71/KM.6/KNL.0804/2024 tanggal 14 November 2024.
“Kejari Purwakarta juga berhasil melakukan potensi penyelamatan kerugian keuangan negara di sejumlah Pemerintahan Desa. Dari 11 desa sudah ada 6 desa yang selesai dilakukan audit investigatif oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan telah mengembalikan keuangan kerugian negara,” jelasnya.
Menurut Nana, ke enam desa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, yakni Desa Cijaya, Kecamatan Campaka T.A 2022 sebesar Rp 97.123.800, Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan T.A 2022 sebesar Rp 53.937.501.
Kemudian, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu T.A 2022, sebesar Rp 148.797.500, Desa Sumurugul, Kecamatan Wayanasa T.A 2022 sebesar Rp 106.240.900, dan terakhir Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu sebesar Rp 78.200.650.
Untuk desa ke enam, yakni Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, hasil audit investigatif oleh APIP tidak ditemukan kerugian keuangan negara.
“Total pengembalian keuangan kerugian negara dari kelima desa ini sebesar Rp 484.300.351,” ujarnya.
Adapun untuk ke lima desa yang masih dilakukan audit investigatif oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, yakni Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Desa Tegalwaru, Kecamatan Tegalawaru, Desa Pasirangin, Kecamatan Darangdan, dan Desa Cianting Utara serta Desa Sukatani, Kecamatan sukatani.
“Untuk ke lima desa yang sudah melakukan pengembalian dalam tahapan penyelidikan, dan itu masih batas waktu yang diatur oleh undang-undang, penyelidikannya kita hentikan. Untuk satu desa lagi, memang tidak ditemukan adanya kerugian negara,” ucapnya.
Selain berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara, Kejari Purwakarta juga telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 140 M2 atas nama Hasan Ujang Sumardi di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.
Dan saat ini aset tersebut dalam proses penilaian KJPP untuk menentukan harga.
Sementara, untuk ke lima desa yang belum selesai dilakukan audit investigatif, Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Deni Gusdian mengatakan, untuk desa Cibodas dan desa pasirangin audit investigatif sudah hampir selesai.
Kemudian, untuk desa Tegalwaru, desa Cianting Utara, dan desa Sukatani, rencananya di SP pada bulan Januari 2025. “Untuk diketahui bersama, dalam hal melaksanakan audit investigatif ini kita selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” kata Deni.
Ia menuturkan, pihak Irbansus melakukan audit investigatif terhadap 11 desa tersebut berdasarkan surat dari Kejari Purwakarta, tertanggal 7 Maret 2024, yaitu perihal kasus dugaan penyimpangan dana desa, dana bagi hasil pajak, dan retribusi daerah.
“Nah, ini kami tindaklanjuti dengan surat perintah dari Inspektur kepada saya sebagai tim Irbansus, dan tim auditor,” ujarnya.
Deni menyebut, sinergitas antara APIP dan Kejari Purwakarta didasarkan pada Nota Kesepahaman atau MoU antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan memastikan pengelolaan keuangan negara serta daerah berjalan sesuai aturan.
“Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh jajaran Kejari Purwakarta. Koordinasi APIP dan APH berfokus pada pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: Tim Redaksi