Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Penanganan Dua Kontainer Barang Bekas di Batam Dipertanyakan, LSM Desak Penyelidikan Menyeluruh

Penanganan Dua Kontainer Barang Bekas di Batam Dipertanyakan, LSM Desak Penyelidikan Menyeluruh

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 76
  • print Cetak

Langkah tegas Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan impor ilegal pakaian bekas (balpres) di Bali kembali menyoroti lemahnya penanganan kasus serupa di daerah. Di Batam, penanganan dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang sejak November 2025 justru dinilai berjalan tanpa kejelasan.

BATAM | HITV — Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang melibatkan lebih dari enam truk kontainer di Bali.

Dan diketahui dari kasus itu ada dua orang importir berinisial ZT dan SB ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui telah menjalankan aktivitas impor balpres dari Korea Selatan secara ilegal sejak 2021 hingga 2025, dengan jaringan distribusi hingga Surabaya dan Bandung.

Penindakan tegas tersebut dinilai berbanding terbalik dengan penanganan dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang di kawasan Sagulung, Batam, pada Sabtu (9/11/2025). Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai mandeknya penanganan kasus tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap impor ilegal barang bekas di Batam.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran kepabeanan. Ini sudah masuk kategori tindak pidana terorganisir. Sangat disayangkan jika penyelidikan berhenti di tempat,” kata Ismail, Kamis (18/12/2025).

Ismail menegaskan, kepolisian seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek larangan impor berdasarkan undang-undang kepabeanan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk pemalsuan dokumen.

“Polisi harus memeriksa seluruh dokumen, termasuk manifest barang. Jika barang masuk melalui pelabuhan resmi tetapi isi kontainer tidak sesuai dengan manifest, itu sudah masuk unsur tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik,” ujarnya.

Menurut Ismail, aparat penegak hukum di daerah terkesan kurang aktif dalam menggali konstruksi perkara secara menyeluruh. Padahal, kepolisian memiliki kewenangan sebagai penyidik utama dalam perkara pidana.

“Jangan sampai ada kesan tarik-menarik kepentingan. Bea Cukai memang penyidik pegawai negeri sipil, tetapi polisi adalah penyidik utama. Kalau dibiarkan, ini justru melemahkan kepercayaan publik,” kata Ismail.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengamanan dari Bea dan Cukai Batam. Ismail mempertanyakan bagaimana dua kontainer barang bekas yang disebut sebagai barang tegahan bisa lolos hingga diamankan di darat.

“Kalau barang itu memang dilarang, bagaimana bisa lolos dari pengawasan Bea Cukai? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan-jangan ada pihak-pihak tertentu yang bermain,” tegasnya.

Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar kasus serupa tidak terus berulang. (Dok/Foto/Ruslan)

Ismail bahkan menyebut adanya isu keterkaitan antara kasus dua kontainer di Batam dengan jaringan impor balpres yang baru-baru ini diungkap Bareskrim Polri di Bali.

“Beredar informasi bahwa importir yang ditangkap di Bali memiliki kaitan dengan kasus dua kontainer di Batam. Jika itu benar, maka sudah seharusnya kasus ini ditarik ke Mabes Polri dan digabungkan agar penyelidikannya lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara utuh, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga melindungi praktik impor ilegal barang bekas.

“Kalau negara serius memberantas impor balpres, maka Batam tidak boleh menjadi wilayah abu-abu penegakan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke atas, tapi tumpul ke bawah,” kata Ismail.

Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurut Ismail, praktik impor ilegal barang bekas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan industri tekstil dalam negeri serta berpotensi  membahayakan kesehatan masyarakat. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)   HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun […]

  • Polsek Balai Karimun Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

    Polsek Balai Karimun Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis M. Saipul Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun, Kepulauan Riau, menggelar aksi pembagian bendera merah putih kepada masyarakat, Senin (4/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri, SH, bersama Iptu Rizky Yudianto, SH, dan sejumlah personel kepolisian. Terpantau […]

  • Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Masyarakat Kabupaten Barru khususnya Birue, Desa Siawung patut bangga atas tradisi leluhur yang diwariskan, Pesta Panen Adat Paenge, resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Barru – Penetapan diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, […]

  • Lima Sanggar Tampilkan Aksi Spektakuler, Gelar Seni Kuda Lumping!

    Lima Sanggar Tampilkan Aksi Spektakuler, Gelar Seni Kuda Lumping!

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle R. Ahdiyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Gelar seni budaya Kuda Lumping di Lapangan Desa Kedumpring, Kemranjen, Banyumas, berlangsung meriah dengan menghadirkan lima sanggar ternama sekaligus, mengundang ribuan penonton yang memadati area pertunjukan dan menjadikan acara ini salah satu perhelatan seni terbesar di wilayah tersebut. BANYUMAS | HITV – Gelar seni budaya Kuda Lumping mewarnai Lapangan Desa Kedumpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, […]

  • Putra Kalteng Mukhtarudin Masuk Kabinet, Dilantik Jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran

    Putra Kalteng Mukhtarudin Masuk Kabinet, Dilantik Jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Penulis: Ismail R  Presiden Prabowo Subianto melantik Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025). HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun—Mukhtarudin telah dipercaya masuk Kabinet Merah Putih menggantikan Abdul Kadir Karding. Politisi asal Kalimantan Tengah itu sebelumnya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. “Pak Mukhtarudin […]

  • MIO Indonesia Bahas Arah Organisasi Menuju 2026 dalam Silaturahmi Dewan Kehormatan

    MIO Indonesia Bahas Arah Organisasi Menuju 2026 dalam Silaturahmi Dewan Kehormatan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menggelar silaturahmi Dewan Kehormatan untuk membahas arah dan tantangan organisasi menjelang tahun 2026. JAKARTA TIMUR | HITV – Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menggelar silaturahmi Dewan Kehormatan untuk membahas arah dan tantangan organisasi menjelang tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Raja Sate dan Tengkleng […]

expand_less