Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
  • visibility 23
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024).

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

“Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

“Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

Pewarta: Jhon P Tobing

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Ratusan Kicau Mania Ikuti Lomba Burung Kicau Di Polda Babel

    Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Ratusan Kicau Mania Ikuti Lomba Burung Kicau Di Polda Babel

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar Lomba Burung Berkicau pada Minggu (22/6/25). Lomba yang digelar di Taman Bhaypark ini, diikuti ratusan kicau mania dari seluruh daerah di Pulau Bangka. Lomba burung kicau dibuka langsung oleh Irwasda Polda Babel Kombes Pol Bambang Sutoyo yang dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Babel. Kombes Pol Bambang Sutoyo […]

  • Laporan Buat Pak Kapolres Jakarta Timur, Toko Obat Ilegal Samping GOR Bebas Berjualan, Polsek Ciracas Tutup Mata!

    Laporan Buat Pak Kapolres Jakarta Timur, Toko Obat Ilegal Samping GOR Bebas Berjualan, Polsek Ciracas Tutup Mata!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tramadol dan Hexymer jenis obat daftar G yang laris manis diburu pembeli dari kios obat yang berada di Jalan Raya Bogor KM 28. (Dok/Foto/Bai)   Di balik deru bising knalpot kendaraan dan debu jalan dari kesibukan aktivitas harian di sepanjang Jalan Raya Bogor, terselip ancaman yang mengintai generasi muda. Disebuah kios kecil yang terletak di […]

  • Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Motifnya Masih Didalami

    Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Motifnya Masih Didalami

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua orang berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut. “Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, saat merilis kasus tersebut di Karo, Sumatera […]

  • Operasi Zebra, Satlantas Polres Karimun Terus Giatkan Sosialisasi, Teguran Hingga Penindakan

    Operasi Zebra, Satlantas Polres Karimun Terus Giatkan Sosialisasi, Teguran Hingga Penindakan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 50
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun resmi menggelar Operasi Zebra Seligi 2025 yang berlangsung mulai 17 November hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun. Sepanjang pelaksanaan operasi, Satlantas Polres Karimun telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari […]

  • Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Perjudian awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam Kasino, namun seiring perjalanan waktu dan kemajuan tekhnologi, serta kemudahan bertransaksi, kini Judi bisa di akses secara online dimana saja, termasuk oleh anak anak. Judi online kini dikemas dalam berbagai bentuk permainan, mulai dari permainan kartu, catur, dadu dan lai lain, yang menyenangkan […]

  • Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    Upacara PTDH Dua Personel, Kapolres Belitung: “Ini Langkah Tegas Institusi dalam Menjaga Disiplin”

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Polres Belitung melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Senin, (14-07-2025). Upacara berlangsung di Halaman Apel Polres Belitung dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda Muhammad Hendri, S.I.Kom yang sebelumnya […]

expand_less