Pengelolaan Jalan Produksi Batu Bara PT Adaro Lintas Kabupaten Bartim di Pertanyakaan
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 535
- comment 0 komentar
- print Cetak

Alat berat membawa muatan batu bara yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur.
Pengelolaan ruas jalan produksi batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, kembali dipertanyakan. Dugaan ketidakjelasan kerja sama angkutan serta kompensasi bagi masyarakat terdampak memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian daerah hingga triliunan rupiah.
BARITO TIMUR | HITV – Pengelolaan ruas jalan Produksi Batu Bara PT. Adaro Energy Indonesia Tbk (PT. Adaro), yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah di pertanyakan hingga sampai saat ini.
Hal ini mencuat dengan adanya informasi tentang penanganan awal dalam system wilayah yang dilalui oleh salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar Indonesia, untuk memproduksi batu bara yang izin konsesinya berada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Total ruas jalan produksi Batu bara PT Adaro yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalteng sekitar 50 KM. Dari desa Gudang seng Kecamatan Benua Lima, Bartim menuju perbatasan wilayah Barito Selatan KM 42 Kalimantan Tengah.
Alpianto warga masyarakat Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak dalam rutinitas arus lalulintas angkutan batu bara tersebut, seharusnya mendapatkan kompensasi uang debu.
Menurutnya hal itu pernah terjalin yang akan dilakukan oleh pihak PT Adaro Energy Indonesia Tbk selaku pemilik izin konsensi dan pihak PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) adalah kontraktor angkutan batubara terbesar kedua di Indonesia dengan pemerintah Barito Timur.
“Saat ini kita pertanyakan kerjasama itu, apakah sudah terlaksana atau ada pihak lain yang memanfaatkanya untuk kepentingan pribadi,” katanya kepada media ini.
Dirinya menjelaskan saat itu, Zain Alkim selaku Bupati Bartim ada membuat memo dinas kepada kedua perusahaan Tambang Batu bara tersebut, untuk meminta kouta angkutan yang akan dikelola oleh perusahaan daerah Bartim.
Memo dinas tersebut disarankan oleh Zain Alkim harus dikoordinasikan dengan pihak DPRD Bartim dan pihak terkait, namun dalam perjalanannya hingga sampai saat ini tidak jelas.
“Memo Dinas tersebut setahu saya disalahgunakan oleh oknum yang sampai saat ini menikmati hasilnya,” ucap Alpianto menceritakan.
Pihaknya akan mengusut kembali dan meminta hak-hak masyarakat yang seharus dikelola oleh Perusda milik Pemkab Bartim, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri bukannya hanya dinikmati oleh satu orang saja.
Mantan Bupati Bartim, Zain Alkim membenarkan pernah membuat memo dinas kepada pihak Perusahaan Tambang Batu bara PT Adaro untuk meminta Kouta Angkutan untuk kompensasi atas melintasi wilayah Bartim.
Memo tersebut dibawa oleh salah satu oknum yang saat ini diduga menikmati hasilnya dengan memiliki angkutan batubara dari PT Adaro.
“Memo Dinas tersebut saya buat tahun 2006 lalu, sebelum PT Adaro beroperasi pertengahan 2007,” kata Zain Alkim di konfirmasi via telepon oleh media ini, Rabu (28/1/2026) sore.
Sementara itu Bupati Barito Timur saat ini, M Yamin belum memberikan keterangan resmi atas kontrak angkutan yang seharus nya dikelola oleh perusahaan daerahnya bukan dikelola oleh perorangan saat ini.
Diduga atas pengelolaan kemitraan kontrak angkutan batu bara dengan PT Adaro ini, pemkab Bartim dirugikan hingga Triliunan rupiah hingga sampai saat ini. (\|/)
Editor: Tata Rusmanto
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar