Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Semrawut Kabel dan Tiang Wi-Fi Tak Berizin di Kabupaten Bogor Disorot Aktivis

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

Maraknya pemasangan tiang dan jaringan Wi-Fi oleh sejumlah pengusaha penyedia layanan internet di berbagai wilayah Kabupaten Bogor kian memantik sorotan publik.

BOGOR | HITV –  Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola ruang serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan fasilitas umum dan aset milik negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tiang Wi-Fi berdiri di atas lahan dan fasilitas pemerintah tanpa kejelasan perizinan. Sementara itu, kabel jaringan tampak terpasang semrawut, melintang di udara, bahkan menjuntai hingga mendekati permukaan tanah. Situasi ini dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

Aktivis Bogor, Hanif Abdullah, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Ia menilai praktik pemasangan tiang dan kabel tanpa izin sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum sekaligus perampasan ruang publik oleh kepentingan bisnis.

“Ini adalah wajah buram tata ruang Kabupaten Bogor. Tiang Wi-Fi dan kabel yang diduga dipasang tanpa izin dan tidak sesuai standar keselamatan menunjukkan bahwa ruang publik dan aset daerah dikuasai kepentingan usaha, sementara keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Hanif kepada media, Senin (12/1/2026).

Menurut Hanif, secara hukum pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mengantongi izin dan mematuhi aturan tata ruang serta standar keselamatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Jika memang legal, tunjukkan izinnya ke publik. Jika tidak, maka pemerintah daerah wajib menertibkan bahkan membongkar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan nyawa warga,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat mendatang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor. Aksi tersebut menuntut pemerintah daerah segera melakukan pendataan menyeluruh, penertiban, serta pembongkaran tiang dan kabel Wi-Fi yang tidak berizin.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar pemerintah daerah membuka data perizinan infrastruktur telekomunikasi secara transparan kepada publik.

Kabupaten Bogor tidak boleh dikelola secara semrawut dan tunduk pada kepentingan bisnis ilegal. Tata ruang harus berpihak pada keselamatan, ketertiban, dan hak-hak rakyat,” pungkas Hanif. (/*/)

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Batam Sampaikan Duka Lembaga atas Wafatnya Abang Wakil Wali Kota

    DPRD Batam Sampaikan Duka Lembaga atas Wafatnya Abang Wakil Wali Kota

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara kelembagaan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Tjen Kuen On, abang kandung Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. BATAM | HITV— Ungkapan duka tersebut diwujudkan melalui kehadiran langsung pimpinan dan anggota DPRD Batam yang melayat ke rumah duka di Rumah Duka Sosial Budhi […]

  • Pelayanan Feri Tanjungpinang–Lingga Dikeluhkan, Warga Nilai Terjadi Monopoli Layanan

    Pelayanan Feri Tanjungpinang–Lingga Dikeluhkan, Warga Nilai Terjadi Monopoli Layanan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    Akses laut dari Tanjungpinang ke Lingga kini kian terbatas. Warga hanya mengandalkan satu feri setiap hari setelah rute tersebut diambil alih PT Prima Buana. HITVBERITA.COM – LINGGA | Masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mengeluhkan berkurangnya pelayanan pelayaran rute Tanjungpinang–Lingga yang dinilai tidak memadai. Saat ini, hanya terdapat satu jadwal pelayaran setiap hari yang dioperasikan oleh […]

  • SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Rosad Menanam jiwa kebangsaan agar semangat hidup bersama dan bergotong royong untuk membangun negeri perlu diterapkan sejak dini kepada kaum muda. HITVBERITA.COM | Jakarta – Seperti pendidikan Pancasila yang diterapkan SMA Negeri 53 Jakarta Timur. Sekolah yang telah menyandang Adiwiyata, sekolah pertama di DKI Jakarta yang memiliki Laboratorium Pancasila. Untuk mengetahui lebih jauh […]

  • Forkopimko Jakarta Utara Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Wilayah

    Forkopimko Jakarta Utara Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Wilayah

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • 0Komentar

    Penulis: SUNANG SAINUDIN Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi lintas sektor di Markas Kodim 0502 Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi antar pimpinan wilayah guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta Utara. HITVBERITA.COM | Jakarta — Acara tersebut dihadiri sejumlah […]

  • DPD PSI Kobar Tegaskan Komitmen Mengawal APBD 2026

    DPD PSI Kobar Tegaskan Komitmen Mengawal APBD 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2026 agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Pernyataan ini disampaikan menyusul disetujuinya APBD 2026 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. DPD PSI Kobar menilai […]

  • Dalih “Hanya Jalankan Perintah” Mengemuka, Kuasa Hukum Soroti Objektivitas Penetapan Tersangka

    Dalih “Hanya Jalankan Perintah” Mengemuka, Kuasa Hukum Soroti Objektivitas Penetapan Tersangka

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    Kuasa hukum dua terdakwa, Harmono, mempertanyakan dasar objektivitas penegakan hukum dalam perkara yang menjerat kliennya. PEKALONGAN, HITV — Harmono menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kedua kliennya itu memiliki inisiatif atas perbuatan yang dipersoalkan. “Pada tanggal 8, 15, hingga 22 April, tidak ada saksi yang menyebut klien kami berinisiatif. Mereka hanya menjalankan perintah […]

expand_less