Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kota Batam » Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 47
  • print Cetak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga Maret 2026.

BATAM, HITV— Keputusan penundaan pengesahaan Ranperda itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu (18/2/2026) pagi.

Disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena proses fasilitasi regulasi nya masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dari unsur eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan insan pers turut mengikuti jalannya sidang.

Tampak hadir di sidang Ranperda Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam. (dok/humas/dprd)

DALAM penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan rapat konsultasi sebelum paripurna, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adminduk melaporkan proses fasilitasi masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Karena proses fasilitasi masih berlangsung, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap. Dengan demikian, pengambilan keputusan terhadap ranperda ini kita tunda dan akan dijadwalkan kembali pada Maret 2026,” ujar Kamaluddin di hadapan forum.

Ia kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir atas usulan penundaan tersebut. Pertanyaan pimpinan sidang disambut persetujuan bulat dari para legislator.

Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebelumnya dibahas oleh Pansus yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan di Kota Batam, mulai dari pencatatan sipil hingga pengelolaan data penduduk.

Penundaan pengesahan menunjukkan bahwa DPRD memilih memastikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme, termasuk proses fasilitasi di tingkat provinsi, sebelum ketukan palu persetujuan akhir diberikan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    Haidar Alwi Ingatkan: Logam Tanah Jarang, “Harta Karun” Strategis yang Harus Dijaga Rakyat

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    R. Haidar Alwi pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute  Oleh: Paskalis Ricardo Baren  Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengingatkan publik tentang besarnya potensi mineral strategis Indonesia yang masih kurang dikenal luas. Salah satu yang paling vital adalah logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE), mineral […]

  • Perumda Air Minum Tirta Lingga Gelar Bazar Murah Salurkan CSR untuk UMKM

    Perumda Air Minum Tirta Lingga Gelar Bazar Murah Salurkan CSR untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Memperingati Hari Jadi ke-15, Perumda Air Minum Tirta Lingga menggelar bazar murah di empat kecamatan di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2025 dengan menyediakan ratusan paket bahan pokok harga terjangkau bagi masyarakat. HITVBERITA.COM | lingga – Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria,saat di wawancara media […]

  • DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta Pemerintah Kota memastikan pembentukan panitia Natal Oikumene 2025 dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh lembaga gereja serta organisasi umat Kristiani di kota itu. Langkah ini dinilai penting agar perayaan Natal menjadi momentum kebersamaan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi —Ketua […]

  • PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). […]

  • Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

    Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi. Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas. Mandat Bupati […]

  • Dapat Dukungan DPP PKB, Pasangan TAGAR Semakin Percaya Diri Bertarung di Pemilukada Bener Meriah!

    Dapat Dukungan DPP PKB, Pasangan TAGAR Semakin Percaya Diri Bertarung di Pemilukada Bener Meriah!

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pasangan TAGAR Secara Resmi Mendapat Dukungan Dari DPP PKB, Tampak Ketua Umum Muhaimin Iskandar Berikan Surat Dukungan. (dok/foto/mcw) HiTvBerita.COM | Bener Meriah – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, Tagore dan Armia yang sering disebut TAGAR, mendapat dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dukungan PKB kepada pasangan TAGAR itu, semakin santer serta […]

expand_less