Perbedaan Penanganan Kasus Lahan di Desa Tinjul Singkep Barat Diduga Tidak Berimbang!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Ruslan LGA
Sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang melibatkan dua pihak dengan klaim kepemilikan atas sebidang tanah perkebunan kelapa sawit, kini menjadi sorotan publik.
HITVBERITA.COM | Lingga– Diketahui bahwa proses penyelesaian kasus lahan di Desa Tinjul yang sedang berlangsung tersebut, kini mendapat perhatian masyarakat luas setelah terungkap adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penanganan laporan hukum oleh aparat kepolisian setempat.
Salah satu pihak, yang diwakili oleh HD, anak dari Sudirman (Salah satu pihak yang terlibat sengketa -Red), menegaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melaporkan tiga orang yang berasal dari kubu lawan, yaitu Kepala Desa Tinjul, Amren, dan dua orang lainnya, ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025.
Dijelaskan oleh HD bahwa Laporan pihaknya ke Polsek Singkep Barat tersebut, adalah terkait dengan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan oleh kubu Amren yang diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Tinjul.

AL yang merupakan pihak dari kubu Kepala Desa Tinjul Amren terlihat saat dia menenteng senjata tajam jenis samurai di lokasi lahan yang disengketakan. (Dok/Foto/Ruslan)
Namun, meski telah hampir 5 bulan berlalu, hingga saat ini laporan HD itu belum juga mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
SEBALIKNYA, laporan yang diajukan oleh Amren, Kepala Desa Tinjul, yang pada 23 April 2025 melaporkan empat orang dari kubu Sudirman terkait dugaan kekerasan di muka umum, mendapat respon cepat dari pihak kepolisian.
Hanya dalam waktu sepuluh hari, empat tersangka telah ditetapkan pada 3 Mei 2025. Proses yang terkesan lebih cepat ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai adanya ketimpangan dalam penanganan kasus sengketa lahan di Desa Tinjul tersebut.
SENGKETA ini bermula dari klaim atas kepemilikan sebidang tanah yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kedua pihak sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan melalui mediasi di Mapolsek Singkep Barat, namun hasilnya tidak membuahkan kesepakatan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kepolisian sempat mengimbau agar aktivitas di lahan yang tengah dipersengketakan dihentikan sementara. Akan tetapi, pengelola perkebunan, yang merupakan pihak dari kubu Amren, tetap di bolehkan melanjutkan kegiatan tersebut.
Keputusan yang ditenggarai menguntungkan pada salah satu pihak ini, justru semakin memperburuk ketegangan antar kedua belah pihak yang tengah bertikai.

Kepala Desa Tinjul, Amren. (Foto/Ruslan.
PADA 16 April 2025, ketegangan yang telah memuncak itu berujung pada insiden kekerasan yang terjadi di sekitar lahan sengketa.
Kubu Sudirman menuding pihak Amren dan melakukan kekerasan dengan tujuan menghentikan aktivitas yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Meski sudah ada laporan, penanganan kasus tersebut kembali menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai respons yang diberikan oleh aparat penegak hukum.

Proses penyelesaian kasus lahan di Desa Tinjul yang sedang berlangsung tersebut, kini mendapat perhatian masyarakat luas setelah terungkap adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penanganan laporan hukum oleh aparat kepolisian setempat. (Foto/Ruslan)
MASYARAKAT dan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, selanjutnya mulai mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lingga dan Polsek Singkep Barat dalam menangani kedua laporan yang ada.
Dan mengapa laporan dari salah satu pihak mendapat respons lebih cepat dan lebih jelas, sementara laporan dari pihak lainnya seolah terabaikan?
Sampai dengan berita ini diturunkan, baik Polres Lingga maupun Polsek Singkep Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
Publik pun mendesak agar pihak kepolisian bersikap imparsial, yakni berlaku adil dan tidak memihak, serta mengambil tindakan berdasarkan bukti yang ada tanpa adanya intervensi atau preferensi terhadap salah satu pihak.
DALAM sebuah kasus sengketa tanah, yang biasanya melibatkan berbagai kepentingan dan emosi, prinsip imparsialitas menjadi sangat penting.
Imparsialitas menuntut lembaga-lembaga penegak hukum untuk bertindak secara objektif dan tidak memihak, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumennya, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Konflik ini masih jauh dari penyelesaian, dan kini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. (**)
(Sumber: Wawancara dengan pihak terkait dan dokumen laporan kepolisian)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar