Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam Peristiwa » Perempuan Muda Tewas Ditusuk Suami Siri, Warga Karimun Geger!

Perempuan Muda Tewas Ditusuk Suami Siri, Warga Karimun Geger!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 68
  • print Cetak

Tersangka Arya saat ditangkap pada Selasa (22/7/2025), pukul 18.00 WIB, di kawasan Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. (Foto/Saipul/HITV)

Penulis: M. SAIPUL

Seorang perempuan muda ditemukan tewas dengan luka parah di lahan kosong dekat SMA Negeri 1 Karimun, Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025) pagi. Korban, Mardiana (18), merupakan istri siri dari Arya Soma (20), yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

HITVBERITA.COM | Karimun — Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh seorang siswa yang tengah melintas di sekitar lokasi kejadian. Jenazah Mardiana ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan puluhan luka tusukan di berbagai bagian tubuh.

Dari hasil visum yang dilakukan tim medis RSUD Muhammad Sani, diketahui korban mengalami luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, hingga tengkuk. Beberapa luka menembus hingga ke tulang. Dokter forensik, Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F, juga mengungkapkan adanya dugaan fraktur pada bagian leher korban.

Kepolisian Resor Karimun bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengajak korban bertemu pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Raja Oesman, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah. Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang telah menyiapkan sebilah pisau dari rumah, melakukan penusukan secara brutal.

Kepada penyidik, Arya mengaku gelap mata karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati. Ia menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (22/7), pukul 18.00 WIB, di kawasan Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pisau stainless yang digunakan dalam pembunuhan, sepeda motor, pakaian pelaku, serta barang milik korban.

Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

”Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara 15 tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Robby dalam konferensi pers.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less