Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Publik berharap Bea Cukai Batam dapat menyelesaikan pelimpahan kasus dua kontainer berisi ballpres hasil tangkapan Polres Barelang tersebut secara profesional dan akuntabel. (Dok/Foto/Hitv)
Penanganan kasus dua kontainer berisi ballpres (pakaian bekas – Red) hasil penindakan Polresta Barelang kembali menjadi sorotan publik. Dua kontainer yang ditindak hampir dua bulan lalu itu kini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam, bertepatan dengan pergantian jabatan Kapolresta Barelang dari Kombes Pol Zainal Arifin kepada pejabat baru.
BATAM | HITV — Secara prosedural, pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Bea Cukai sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak menyalahi aturan.
Namun, kecepatan proses serah terima barang bukti tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena berlangsung bersamaan dengan mutasi jabatan Kapolresta Barelang.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena, hingga kini, sejumlah pejabat kepolisian di wilayah Kepulauan Riau yang juga terkena mutasi—seperti Kapolres Bintan dan Kapolres Karimun—belum melaksanakan serah terima jabatan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai urgensi dan latar belakang percepatan pelimpahan penanganan dua kontainer tersebut.
Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, menilai bahwa secara hukum tidak ada persoalan apakah kasus tersebut ditangani kepolisian atau Bea Cukai. Namun, yang terpenting adalah kejelasan pertanggungjawaban hukum atas masuknya barang bekas ke wilayah Indonesia.
“Publik menunggu kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Barang bekas dilarang masuk ke Indonesia, apalagi jika melalui jalur hijau. Dokumen apa yang digunakan? Ini yang harus dibuka secara terang,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan. Selama ini, menurut dia, banyak kasus penyelundupan yang hanya berujung pada penyitaan barang, tanpa kejelasan pelaku utama yang diproses hukum.
“Ini yang membuat kepercayaan publik melemah. Barang diamankan, tetapi pelaku seolah menghilang. Penanganan dua kontainer ini harus tuntas dan transparan,” kata Ismail.
Publik berharap Bea Cukai Batam dapat menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk, terutama di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan sebagai bagian dari agenda besar penataan ekonomi dan penegakan hukum nasional. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: AYS Prayogie
