Perjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlaku
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Lahan yang bakal di bangun terminal khusus di Lab. Lingga ( Foto: Ruslan LGA )
Penulis : Ruslan LGA
Kini terkuak Ijin Prinsip, terkait Terminal Khusus ( Tersus ). Oleh Direktur PT TBJ, Surya Efendi, menyatakan bahwa, Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sudah tidak berlaku sejak 17 Februari 2025.
HITVBERITA.COM ` LINGGA – Perjanjian antara PT Hermina dan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah dinyatakan tidak berlaku sejak 17 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh salah satu direktur PT TBJ, Surya Efendi, melalui surat yang diterima oleh media HITVBERITA.
Surya Efendi menjelaskan bahwa perjanjian tersebut telah batal secara tertulis karena PT Hermina dan CV Samudra Energi Prima telah melanggar isi perjanjian. “Perjanjian tersebut sudah tidak berlaku lagi karena pihak PT Hermina dan CV Samudra Energi Prima telah melanggar ketentuan yang telah disepakati, ujar Surya Efendi.

SPerjanjian PT Hermina dan PT TBJ Sudah Tidak Berlakuelain itu, PT TBJ juga telah mengeluarkan surat resmi terkait izin Terminal Khusus (Tersus) mereka yang telah habis masa berlakunya sejak 2024. Pihak Hermina juga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Wartawan media HITVBERITA di Kabupaten Lingga, mempertanyakan bentuk perjanjian yang telah batal secara tertulis. Perjanjian tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Penyegelan Jetty PT TBJ oleh PSDKP Batam pada 6 Mei 2025 juga menjadi bukti bahwa aktivitas PT Hermina di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Ruslan LGA )
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar