Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana.

LINGGA, HITV Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video conference (VC).

Dari pihak penggugat, dua saksi— RSN dan Zulhidayat— memberikan keterangan yang memperkuat dalil bahwa hubungan hukum antara para pihak berangkat dari perjanjian pinjam-meminjam. Keterangan keduanya juga menyinggung praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan tergugat tanpa izin otoritas keuangan.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan Ambo Akok dan Rina Putri Lisa. Namun, kesaksian Ambo Akok langsung mendapat penolakan dari penasihat hukum penggugat. Alasannya, yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan saksi lain yang juga dihadirkan, serta dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Kesaksian tersebut tidak relevan dan berpotensi bias karena hubungan personal yang ada,” ujar Suryadi Padma, kuasa hukum penggugat, seusai sidang.

Poin krusial dalam persidangan justru mengemuka dari arah keterangan saksi penggugat. Mereka menilai praktik yang dilakukan tergugat mengarah pada aktivitas jasa keuangan tanpa izin, dengan pola pinjaman berbunga tinggi yang tidak lazim.

Meski demikian, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pidana. Mereka berpandangan, sengketa ini semestinya ditempatkan sebagai wanprestasi—ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian utang-piutang—yang menjadi domain hukum perdata.

“Tidak ada unsur tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Ini bukan penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan perdata,” kata Lianuddin, anggota tim kuasa hukum penggugat.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap penetapan pasal pidana yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polres Dabo, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Menurut pihak penggugat, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan terpenuhinya unsur kedua pasal tersebut. Sengketa justru bermula dari ketidaksepakatan dalam mekanisme pembayaran utang, termasuk terkait besaran bunga yang dikenakan.

Kuasa hukum penggugat pun meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menyeretnya ke ranah pidana.

“Jika ada dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, itu menjadi kewenangan otoritas terkait. Bukan untuk dipidanakan sebagai penipuan,” ujar Suryadi.

Hingga persidangan berakhir, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD PSI Kobar Gelar Pra Rakerda dan Serahkan SK Enam Kecamatan

    DPD PSI Kobar Gelar Pra Rakerda dan Serahkan SK Enam Kecamatan

    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN | HITV – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Pra Rapat Kerja Daerah (Pra Rakerda) yang dirangkai dengan konsolidasi organisasi serta penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di enam kecamatan, Minggu (21/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD PSI Kotawaringin Barat, Jalan Gusti M. […]

  • KSOP Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran

    KSOP Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran

    • 0Komentar

    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membuka posko angkutan lebaran 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. KARIMUN | HITV – Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Supendi, mengatakan posko dibuka dari 13 sampai dengan 30 Maret 2026. Setiap harinya akan disiagakan sebanyak […]

  • Proyek Pembangunan di Marunda Utara Jadi Sorotan: Gedung Damkar atau Rumah Susun?

    Proyek Pembangunan di Marunda Utara Jadi Sorotan: Gedung Damkar atau Rumah Susun?

    • 0Komentar

    Penulis: Sunang Sainudin Proyek pembangunan di kawasan Kampung Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang dikerjakan oleh PT Lestari Asi Sejahtera, menuai sorotan publik. Proyek ini dinilai tidak transparan dan diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). HITVBERITA.COM | Jakarta Utara — Kebingungan muncul sejak warga memperhatikan papan proyek yang terpasang di lokasi. Dalam papan itu […]

  • Ratusan Pramuka se-Kabupaten Lingga berkumpul di Dabo Singkep memperingati Hari Pramuka ke-64

    Ratusan Pramuka se-Kabupaten Lingga berkumpul di Dabo Singkep memperingati Hari Pramuka ke-64

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Upacara pembukaan Perkemahan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Lingga berlangsung di Lapangan Emplasemen Dabo Singkep, Rabu (20/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pramuka ke-64 dengan mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”. Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, Bripka Hendri, turut hadir bersama ratusan peserta dan tamu undangan. […]

  • Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    Pencemaran Minyak Hitam di Bintan: Nelayan dan Wisatawan Mengeluh!

    • 0Komentar

    Limbah minyak hitam kembali mencemari pesisir pantai di Kabupaten Bintan, salah satunya di Pelabuhan Dakomas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang (Foto: Amris/RRI) HITVBERITA.COM | TANJUNGPINANG –Pantai wisata dan perahu nelayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tercemar oleh minyak hitam yang diduga berasal dari bunker atau tanker milik […]

expand_less