Selasa, 28 Apr 2026
light_mode

PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana.

LINGGA, HITV Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video conference (VC).

Dari pihak penggugat, dua saksi— RSN dan Zulhidayat— memberikan keterangan yang memperkuat dalil bahwa hubungan hukum antara para pihak berangkat dari perjanjian pinjam-meminjam. Keterangan keduanya juga menyinggung praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan tergugat tanpa izin otoritas keuangan.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan Ambo Akok dan Rina Putri Lisa. Namun, kesaksian Ambo Akok langsung mendapat penolakan dari penasihat hukum penggugat. Alasannya, yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan saksi lain yang juga dihadirkan, serta dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Kesaksian tersebut tidak relevan dan berpotensi bias karena hubungan personal yang ada,” ujar Suryadi Padma, kuasa hukum penggugat, seusai sidang.

Poin krusial dalam persidangan justru mengemuka dari arah keterangan saksi penggugat. Mereka menilai praktik yang dilakukan tergugat mengarah pada aktivitas jasa keuangan tanpa izin, dengan pola pinjaman berbunga tinggi yang tidak lazim.

Meski demikian, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pidana. Mereka berpandangan, sengketa ini semestinya ditempatkan sebagai wanprestasi—ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian utang-piutang—yang menjadi domain hukum perdata.

“Tidak ada unsur tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Ini bukan penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan perdata,” kata Lianuddin, anggota tim kuasa hukum penggugat.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap penetapan pasal pidana yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polres Dabo, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Menurut pihak penggugat, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan terpenuhinya unsur kedua pasal tersebut. Sengketa justru bermula dari ketidaksepakatan dalam mekanisme pembayaran utang, termasuk terkait besaran bunga yang dikenakan.

Kuasa hukum penggugat pun meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menyeretnya ke ranah pidana.

“Jika ada dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, itu menjadi kewenangan otoritas terkait. Bukan untuk dipidanakan sebagai penipuan,” ujar Suryadi.

Hingga persidangan berakhir, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pelaksanaan Debat Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

    Jelang Pelaksanaan Debat Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Jelang debat Kedua Pilkada DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan nanti malam, Minggu 27 Oktober 2024 Pukul 19.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta selaku Penyelenggara Debat, melakukan persiapan di Lokasi debat yakni di Beach City Internasional Stadium Jakarta Utara. Menurut keterangan Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari selaku Ketua Divisi Sosialisasi, […]

  • Kapolres Lingga Tekankan Etika dan Profesionalisme Polri

    Kapolres Lingga Tekankan Etika dan Profesionalisme Polri

    • 0Komentar

    Menjaga etika dan profesionalisme menjadi perhatian utama Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan saat memberikan arahan kepada jajarannya HITVBERITA.COM | Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, menegaskan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Penegasan ini disampaikan saat memimpin apel pagi jam pimpinan di Lapangan […]

  • Menuju Titik Temu: PWI Satu Langkah Lebih Dekat ke Kongres!

    Menuju Titik Temu: PWI Satu Langkah Lebih Dekat ke Kongres!

    • 0Komentar

    Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masing masing versi Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, Zulmansyah Sekedang, lakukan jabat komando seusai menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan. Oleh AYS Prayogie   Di sebuah ruangan sederhana di kantor Dewan Pers, Jumat (13/6/2025) siang, dua tokoh penting yang selama ini berada di […]

  • Kapolda Babel Berganti, Irjen Pol Hendro Pandowo Pindah Ke Bareskrim Polri

    Kapolda Babel Berganti, Irjen Pol Hendro Pandowo Pindah Ke Bareskrim Polri

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Salah satunya ialah jabatan Kapolda Bangka Belitung. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2192/IX/KEP/2025 tertanggal 24 September 2025 yang ditandantangani AS SDM Polri Irjen Pol Anwar. Terkait mutasi tersebut, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes […]

  • Isu Perlakuan Istimewa kepada Ormas, Publik Desak Transparansi Penggunaan Fasilitas Negara di Kabupaten Bogor

    Isu Perlakuan Istimewa kepada Ormas, Publik Desak Transparansi Penggunaan Fasilitas Negara di Kabupaten Bogor

    • 1Komentar

    Dugaan adanya perlakuan istimewa kepada sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor tersebut memicu sorotan publik. Organisasi tersebut disebut kerap memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah tanpa prosedur resmi, sementara ketuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. BOGOR | HITV — Aktivis dan warga mempertanyakan mengapa lebih dari […]

  • Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Lebaran

    Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Konsolidasi Internal Pasca-Lebaran

    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun menggelar kegiatan halal bihalal di sekretariat partai, Rabu (8/4/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus menjadi moment mempererat soliditas antar-pengurus dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan sejak sebelum Lebaran. […]

expand_less