Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana.

LINGGA, HITV Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video conference (VC).

Dari pihak penggugat, dua saksi— RSN dan Zulhidayat— memberikan keterangan yang memperkuat dalil bahwa hubungan hukum antara para pihak berangkat dari perjanjian pinjam-meminjam. Keterangan keduanya juga menyinggung praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan tergugat tanpa izin otoritas keuangan.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan Ambo Akok dan Rina Putri Lisa. Namun, kesaksian Ambo Akok langsung mendapat penolakan dari penasihat hukum penggugat. Alasannya, yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan saksi lain yang juga dihadirkan, serta dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Kesaksian tersebut tidak relevan dan berpotensi bias karena hubungan personal yang ada,” ujar Suryadi Padma, kuasa hukum penggugat, seusai sidang.

Poin krusial dalam persidangan justru mengemuka dari arah keterangan saksi penggugat. Mereka menilai praktik yang dilakukan tergugat mengarah pada aktivitas jasa keuangan tanpa izin, dengan pola pinjaman berbunga tinggi yang tidak lazim.

Meski demikian, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pidana. Mereka berpandangan, sengketa ini semestinya ditempatkan sebagai wanprestasi—ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian utang-piutang—yang menjadi domain hukum perdata.

“Tidak ada unsur tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Ini bukan penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan perdata,” kata Lianuddin, anggota tim kuasa hukum penggugat.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap penetapan pasal pidana yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polres Dabo, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Menurut pihak penggugat, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan terpenuhinya unsur kedua pasal tersebut. Sengketa justru bermula dari ketidaksepakatan dalam mekanisme pembayaran utang, termasuk terkait besaran bunga yang dikenakan.

Kuasa hukum penggugat pun meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menyeretnya ke ranah pidana.

“Jika ada dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, itu menjadi kewenangan otoritas terkait. Bukan untuk dipidanakan sebagai penipuan,” ujar Suryadi.

Hingga persidangan berakhir, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pospera Purwakarta Pertanyakan Legalitas Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup”

    Pospera Purwakarta Pertanyakan Legalitas Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup”

    • 1Komentar

    Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Berencana Mengambil Langkah Hukum Terkait Dengan Aplikasi Layanan Call Center “Lapor Bang Wabup” Yang Dikelola Oleh Wakil Bupati Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Langkah hukum ini diambil setelah Pospera menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan platform pengaduan yang disediakan melalui layanan tersebut. M. Diky […]

  • Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    Hasto Tak Masuk Struktur, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI-P 2025–2030

    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P periode 2025–2030. Pengumuman itu merupakan hasil dari Kongres VI PDI-P yang berlangsung di Bali, 1–2 Agustus 2025. HITVBERITACOM| Jakarta — Dari 37 nama yang diumumkan, sebagian besar merupakan wajah lama yang kembali dipercaya mengisi […]

  • Sekda Purwakarta Bersama Jajaran Gelar Pawai Obor Malam Tahun Baru 1446 Hijriah

    Sekda Purwakarta Bersama Jajaran Gelar Pawai Obor Malam Tahun Baru 1446 Hijriah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha bersama jajarannya melakukan pawai obor di mulai dari Pos Polisi pasar Jum’at berjalan kaki sampai depan panggung yang telah disediakan sebelumnya di pertigaan Pemkab Purwakarta, pada Sabtu, 6 Juli 2024 malam. Pantauan dilapangan, saat pawai obor tersebut, Norman […]

  • Mengapa H. Irwan Koesdradjat Yakin Dedi-Erwan adalah Pilihan Tepat untuk Jawa Barat?

    Mengapa H. Irwan Koesdradjat Yakin Dedi-Erwan adalah Pilihan Tepat untuk Jawa Barat?

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | BANDUNG – Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat memaparkan visi, misi, dan program unggulan mereka dalam debat perdana Pilgub Jabar 2024 yang berlangsung di Graha Sanusi, Kampus Unpad, Kota Bandung, Senin (11/11/2024). Debat ini mengusung tema “Membangun Jawa Barat Menuju Masyarakat Digital yang Sejahtera dan Berdaya Saing Global.” Selama 120 […]

  • Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

    Negara Tidak Boleh Lengah: Keracunan Makanan MBG Mengancam Psikis dan Keselamatan Anak Bangsa

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH | Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat baik negara untuk memastikan hak dasar anak-anak Indonesia atas asupan gizi yang layak. PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentu menghendaki agar program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi […]

  • Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Terluka Usai Mobil MBG Terseruduk di Halaman Sekolah

    Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Terluka Usai Mobil MBG Terseruduk di Halaman Sekolah

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Belasan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, terluka setelah sebuah mobil pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) menabrak barisan siswa pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Mobil Grand Max putih itu diduga kehilangan kendali saat memasuki area halaman sekolah. Menurut Kepala SDN 01 Kalibaru, Sri Wahyuni, insiden terjadi ketika siswa […]

expand_less