Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers itu dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam Muhtadi, dan Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni. (Dok/Foto/Is)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
BATAM | HITV — Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa, terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan ketentuan lalu lintas devisa lintas batas negara.
Konferensi pers itu dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, SIK, MH, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K, SIK, LL.M, serta jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.
Kompol Indar Wahyu menjelaskan, keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan untuk keperluan klarifikasi administratif. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan asal-usul dana, legalitas dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan regulasi Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai ke luar negeri.
“Dari hasil pemeriksaan awal hingga pendalaman dokumen, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Indar.
Ia menyampaikan bahwa dana tersebut diketahui merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Meski demikian, sebagai bentuk koordinasi dan pembagian kewenangan antar instansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Bea dan Cukai Batam. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan administratif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Langkah tersebut, menurut Indar, merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas negara agar tetap transparan, tertib, dan sesuai hukum.
“Kasus ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memenuhi ketentuan izin dari otoritas terkait,” katanya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional sekaligus mendorong kepatuhan publik terhadap regulasi demi menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan
