Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 59
  • print Cetak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa pembawaan uang tunai senilai total Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

BATAM | HITV — Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa, terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan ketentuan lalu lintas devisa lintas batas negara.

Konferensi pers itu dihadiri Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, SIK, MH, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K, SIK, LL.M, serta jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.

Kompol Indar Wahyu menjelaskan, keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan untuk keperluan klarifikasi administratif. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan asal-usul dana, legalitas dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan regulasi Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai ke luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan awal hingga pendalaman dokumen, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Indar.

Ia menyampaikan bahwa dana tersebut diketahui merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Meski demikian, sebagai bentuk koordinasi dan pembagian kewenangan antar instansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Bea dan Cukai Batam. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan administratif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Langkah tersebut, menurut Indar, merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas negara agar tetap transparan, tertib, dan sesuai hukum.

“Kasus ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan memenuhi ketentuan izin dari otoritas terkait,” katanya.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional sekaligus mendorong kepatuhan publik terhadap regulasi demi menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Diambil Sumpah sebagai Advokat, Men Gumpul Fokus Perjuangkan Laporan Pidana Terhenti

    Usai Diambil Sumpah sebagai Advokat, Men Gumpul Fokus Perjuangkan Laporan Pidana Terhenti

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 167
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad atau yang akrab disapa Men Gumpul, menegaskan kembali komitmennya setelah resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai advokat. Ia menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang mandek di Kepolisian, baik di Polda Kalteng maupun Polresta Palangka Raya. Men […]

  • Polri: Terduga Teroris Rencanakan Bom Bunuh Diri di Dua Rumah Ibadah di Malang!

    Polri: Terduga Teroris Rencanakan Bom Bunuh Diri di Dua Rumah Ibadah di Malang!

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM| Jakarta– Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga kasus terorisme berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur. Tersangka HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua rumah ibadah di Malang. “Pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira Pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka, yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan […]

  • Abustan: Napak Tilas Paccekke Harus Sarat Nilai Perjuangan Andi Mattalatta

    Abustan: Napak Tilas Paccekke Harus Sarat Nilai Perjuangan Andi Mattalatta

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Meneguhkan kembali semangat perjuangan dan kebersamaan masyarakat dengan menggelar kegiatan Napak Tilas Perjuangan Paccekke Andi Mattalatta tidak sekedar seremoni tetapi juga nilai sejarahnya. HITVBERITA.COM | Barru – Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., saat memimpin rapat panitia persiapan Napak Tilas Jejak Perjuangan (NTJP) Paccekke Rute Andi […]

  • Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga Maret 2026. BATAM, HITV— Keputusan penundaan pengesahaan Ranperda itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu (18/2/2026) pagi. Disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena proses fasilitasi regulasi nya masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. […]

  • Altran Gibran Raih Medali Emas Di Kejuaraan Judo Kelas Pelajar

    Altran Gibran Raih Medali Emas Di Kejuaraan Judo Kelas Pelajar

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM Sukabumi |Altran Gibran seorang pelajar kelas 7 di SMPN 6 Kota Sukabumi, berhasil menyabet Medali Emas, pada Kejuaraan Judo Invitasi kelas pelajar 35 Kg tingkat Nasional. Menurut Keterangan Kepala SMPN 6 Kota Sukabumi Supriadi yang disampaikan kepada HITV Berita melalui saluran telepon seluler pada hari Selasa 7 Agustus 2024, Altran Gibran ini, merupakan siswa […]

  • KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri!

    KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tokoh politik dari PDI Perjuangan, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan terkait pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor […]

expand_less