Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 12 paket plastik bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit telepon seluler, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (Dok/Foto/Hitv)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji.
BATAM | HITV – Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,57 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit telepon seluler, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk melalui analisis digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan serta masa depan,” ujar Nona Pricillia.
Ia menegaskan, Polda Kepri akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, baik melalui penindakan maupun upaya pencegahan berbasis partisipasi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Polda Kepulauan Riau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” kata Nona Pricillia. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan
