Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial SYM, Warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Karena Diduga Melakukan Tindak Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Kantor Desa Umpang.
HITVBERITA.COM | KOBAR – Menurut Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dhani, pelaku awalnya ingin menjual mesin penggiling padi milik pemerintah Desa Umpang, namun dicegah oleh anggota pemerintah desa.
“Karena emosi dan tidak terima, pelaku melakukan pengrusakan terhadap kantor dan fasilitas yang ada di dalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu,” jelasnya.
Pelaku kemudian bersembunyi di rumahnya dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang mencoba menangkapnya.
“Pelaku menyerang petugas dengan senapan angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas,” tambah Wakapolres.
Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, termasuk kayu, laptop, printer, meja kaca, kipas angin, lemari kaca, perangkat Wifi, dan senapan angin.
“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Kerugian yang dialami oleh pemerintah Desa Umpang akibat kejadian tersebut mencapai Rp 50 juta.
(HI/Network)
Pewarta: Kistolani Mangun Jaya
Editor: Royke Jhoni Piay