Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta

Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • visibility 25
  • print Cetak
Kapolres Kudus AKP Heru Dwi Purnomo, Saat Gelar Perkara Tindak Pidana Curat Dalam Konferenso Pers

Kapolres Kudus AKP Heru Dwi Purnomo, Saat Gelar Perkara Tindak Pidana Curat Dalam Konferenso Pers ( Foto. Hadi Lempe/Doc. Humas Polres Kudus )

 

Penulis : Hadi Lempe

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian ( Curat ) barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus.

HITV BERITA. COM | KABIPATEN KUDUS – Terungkap kasus tindak pencurian ( Curat ) Barang Antik Senilai 800 Juta hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025, bulan lalu

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memaparkan, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” terang AKBP Heru Dwi Purnomo saat gelar konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Korban tinggal di Jakarta menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari.

Modus Operandi Pelaku

Melihat celah aman, pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, lalu meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari.

Setelah pelaku menerima kunci dan saat berada di dalam rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi, lalu mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak

Pelaku di jerat pasal
Atas perbuatannya, pelaku (APW ) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Kudus Kota atas kerja cepat dan terukur dalam pengungkapan kasus ini.

“Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain kasus pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025, di antaranya:

Kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku terbukti membawa parang dan badik dalam setiap aktivitasnya dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Dibaca: 16

  • Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 75
    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie Ketua Umum MIO Indonesia PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belakangan memunculkan beragam tafsir di kalangan insan pers. Sebagian merespons dengan kekhawatiran, seolah putusan tersebut akan menggerus kemerdekaan pers dan melemahkan posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebagai […]

  • Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi […]

  • Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    Transportasi Pelajar Terhenti, Pemerintah Daerah Lingga Disorot

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Transportasi pelajar di Singkep Barat  terhenti. yang menjadi korban tidak hanya pelajar dan orang tua murid, tetapi juga masa depan anak-anak Lingga (Foto/Ruslan/Hitv) Penulis: Ruslan LGA Layanan bus sekolah di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, lumpuh sejak Agustus. Anak-anak kini harus berjalan kaki berkilometer setiap pagi demi sampai di sekolah. Kondisi ini memantik […]

  • FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketua Pembina LABH FORKABI, Dr. Tasrif M. Saleh SH., MH merespon deklarasi “Jaga Kampung” dari Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Menurut Tasrif, langkah Ketua Umum FORKABI, Abdul Ghoni mendeklarasikan “Jaga Kampung” harus didukung penuh untuk menormalisasikan Jakarta yang harmonis pasca unjuk rasa Agustus 2025 lalu. […]

  • Baleho Kepemilikan Lahan Ahli Waris Anang Abdullah Dirusak Pihak Tak Dikenal

    Baleho Kepemilikan Lahan Ahli Waris Anang Abdullah Dirusak Pihak Tak Dikenal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Baleho pemberitahuan kepemilikan lahan milik ahli waris Anang Abdullah yang terpasang di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, RT 18, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), ditemukan dalam kondisi rusak setelah dipasang baru sehari. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu (7/12/2025). PANGKALAN BUN | HITV — Baleho tersebut sebelumnya dipasang ahli waris bersama kuasa hukum pada 3 […]

expand_less