Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Gelar Seminar RKUHAP, IMC Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • print Cetak

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Manurung saat diwawancara awak media usai acara seminar. (Dok/Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum dengan tema Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.

HITVBERITACOM | Jakarta – Seminar tersebut mengangkat isu penting mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diterapkan sejak tahun 1981 dan belum mengalami revisi besar-besaran.

Acara yang berlangsung penuh antusiasme ini dipandu oleh Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Manurung sebagai moderator seminar, dengan menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH (Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia), Saor Siagian, SH (Praktisi hukum), dan Dr. Azmi Syahputra, SH., MH (Akademisi dari Universitas Trisakti).

Para pembicara sepakat bahwa revisi KUHAP adalah kebutuhan mendesak, mengingat pesatnya perkembangan sosial, politik, dan teknologi dalam empat dekade terakhir.

Dalam paparan yang disampaikan, mereka pun menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

DALAM sesi pertama, Prof. Dr. Suparji Ahmad menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus dilakukan secara terstruktur, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat. Ia menyebutkan sejumlah persoalan klasik dalam sistem peradilan, seperti proses hukum yang lamban dan praktik penahanan yang tidak proporsional.

“Revisi KUHAP tidak bisa dilakukan terburu-buru, namun juga tidak boleh stagnan. Reformasi harus mengutamakan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta pengawasan yang efektif antar penegak hukum,” tegas Suparji.

Ia juga menyarankan agar lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap draf RUU KUHAP untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

SEMENTARA itu, Dr. Azmi Syahputra menyoroti perlunya KUHAP yang lebih responsif terhadap kemajuan teknologi. Menurutnya, digitalisasi dalam sistem peradilan pidana mulai dari pelaporan hingga penyidikan, sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Azmi juga mengusulkan agar penuntut umum diberikan kewenangan tambahan dalam proses penyidikan untuk memperkuat prinsip keadilan substantif.

“Penyempurnaan KUHAP harus mencerminkan semangat untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, selaras dengan perkembangan masyarakat dan hukum internasional,” kata Azmi.

SAOR Siagian, sebagai praktisi hukum, mengingatkan bahwa revisi KUHAP harus membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Menurutnya, proses legislasi hukum yang elit dan minim keterlibatan rakyat sering kali menciptakan ketimpangan dalam implementasinya.

“Senjata yang dipakai aparat hukum bukan berasal dari nenek moyangnya, tetapi dari rakyat. Oleh karena itu, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan alat penaklukan,” ujar Saor.

DIREKTUR Eksekutif IMC, Yerikho Manurung, dalam penutupan seminar menegaskan bahwa IMC mendukung penuh langkah pemerintah dan DPR dalam merevisi KUHAP, namun menekankan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif.

“Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum harus dilibatkan secara maksimal. KUHAP yang baru harus mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elit politik,” ujar Yerikho.

Yerikho juga mengingatkan agar koordinasi antar lembaga penegak hukum diperkuat agar pembaruan KUHAP tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar membawa perubahan pada sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

SEMINAR ini diharapkan menjadi ajang diskusi konstruktif yang dapat merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. IMC juga berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi KUHAP, serta menyampaikan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPR RI, sebagai bentuk nyata dukungan dalam memperkuat kedaulatan hukum nasional.

Dengan semangat itu, IMC berupaya agar hukum acara pidana Indonesia menjadi lebih modern, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Jadi ke-94, RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Layanan Operasi Katarak Tanpa Sayatan

    Sambut Hari Jadi ke-94, RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Layanan Operasi Katarak Tanpa Sayatan

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-94 tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta luncurkan layanan baru, khusus dalam penyakit mata, yakni operasi katarak dengan metode tindakan tanpa sayatan. Direktur Utama RSUD Kabupaten Purwakarta, Dr. Tri Muhammad Hani mengatakan, program pelayanan operasi katarak yang baru diluncurkan ini menggunakan teknologi Phaco Emulsifikasi. […]

  • MIO Indonesia DKI Jakarta Bagikan 250 Bingkisan Lebaran, Perkuat Solidaritas Anggota

    MIO Indonesia DKI Jakarta Bagikan 250 Bingkisan Lebaran, Perkuat Solidaritas Anggota

    • 0Komentar

    Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi DKI Jakarta membagikan 250 bingkisan Lebaran kepada pengurus dan anggota di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. JAKARTA BARAT, HITV— Pembagian dilakukan secara bertahap selama 10 hari, sejak 15 hingga 24 Maret 2026. Skema bertahap ini dipilih untuk menyesuaikan dengan […]

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • 1Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Kapolda-Gubernur Babel Tinjau Pelabuhan Tanjung Kalian, Pastikan Pengamanan Berjalan Baik

    Kapolda-Gubernur Babel Tinjau Pelabuhan Tanjung Kalian, Pastikan Pengamanan Berjalan Baik

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan petugas keamanan siap melakukan pengamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Demikian hal itu disampaikannya saat meninjau Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat bersama Gubernur Hidayat Arsani dan Forkopimda Babel, Jumat (26/12/25). “Natal […]

  • Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur, Rekomendasikan Jan Marinka Layak Jadi Jaksa Agung!

    Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur, Rekomendasikan Jan Marinka Layak Jadi Jaksa Agung!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | JAKARTA – Menunjang kebhinekaan di dalam tubuh kabinet baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka per tanggal 20 Oktober 2024 nanti, menjadi alasan Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur ikut merekomendasikan figur potensialnya. “Bapak Jan Marinka layak menjadi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo Gibran. Inilah alasan kami dari kawasan Indonesia Timur berkumpul disini guna […]

  • Kalteng Wacth Berikan Klarifikasi Laporan Polisi Rudhye HK ke Polda Kalteng

    Kalteng Wacth Berikan Klarifikasi Laporan Polisi Rudhye HK ke Polda Kalteng

    • 0Komentar

    Penulis: Royke Jhoni Piay HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul, menyanggah dan merasa keberatan terhadap adanya pemberitaan dan laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh saudara Rudhye HK melalui kuasa hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Potret Kalteng tertanggal […]

expand_less