Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, dengan memperagakan 97 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia.

BATAM | HITV Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat tersangka dan memperagakan 97 adegan, yang menggambarkan rangkaian kekerasan sistematis dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menilai kuat adanya unsur pembunuhan berencana.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran Unit Reskrim, Binmas, dan Provost. Dari unsur penuntut umum, hadir Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syahputra beserta tim jaksa. Penasihat hukum tersangka diwakili Puteri Maya Rumanti dari tim Hotman 911.

Empat Tersangka dan 97 Adegan

Empat tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi yakni:

  • Wilson alias Koko
  • Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami
  • Salmiati alias Papi Charles
  • Puteri Angelina alias Papi Tama

Sebanyak 97 adegan diperagakan di beberapa titik lokasi yang saling berkaitan. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Rangkaian Penyiksaan

Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula dari sesi wawancara terhadap korban, dilanjutkan ritual di kamar, pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik, serta pemaksaan korban membuat surat pernyataan dan permintaan maaf. Kekerasan meningkat ketika tersangka Wilson mulai marah dan melakukan penganiayaan.

Korban kemudian dilakban mulutnya, diborgol, diseret, dan disiksa di beberapa lokasi, termasuk kamar mess, dapur, serta area tempat cuci baju yang menjadi titik puncak kekerasan.

Fakta Kekerasan Berat

Korban diketahui mengalami:

  • Pemukulan dan penamparan berulang
  • Tendangan keras hingga dinding gypsum jebol
  • Pemaksaan konsumsi minuman keras
  • Pelakbanan mulut dan pemborgolan
  • Penyiraman air sambil disiksa secara fisik

Dalam salah satu adegan paling fatal, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang selama sekitar dua jam, yang diduga kuat menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Penyiksaan tersebut disebut dilakukan lebih dari sekali.

Hingga rekonstruksi berlangsung, bercak darah dan bekas kekerasan masih terlihat jelas di TKP.

Suasana Rekonstruksi

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat. Warga sekitar yang menyaksikan tampak emosional dan geram, sehingga aparat kepolisian berjaga untuk mencegah tindakan anarkis terhadap para tersangka.

“Kami melaksanakan rekonstruksi ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegas Kompol Amru Abdullah.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyatakan bahwa unsur penyiksaan telah terlihat sejak awal rangkaian kejadian.

“Dari 97 adegan yang kami pelajari, korban mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya.

Jeratan Hukum

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan. (tr)

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Ketukan Pintu di Desa Kecila   Warga Resah, Aparat Langsung Turun Tangan!

    Misteri Ketukan Pintu di Desa Kecila Warga Resah, Aparat Langsung Turun Tangan!

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Malam itu, Senin (22/9/2025), sekitar pukul 21.40 WIB, suasana Desa Kecila di Kecamatan Kemranjen mendadak berubah mencekam. Dari balik pintu-pintu rumah warga, terdengar ketukan keras yang tak kunjung jelas siapa pelakunya. HITVBERITA.COM | Banyumas – Awalnya hanya satu dua rumah yang mengalami ketukan itu. Namun dalam hitungan menit, kabar menyebar ke seluruh […]

  • Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel

    Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka Belitung. Para runners ini sukses menunjukkan taringnya dengan memborong podium diberbagai kategori dalam event lari tingkat Nasional “Kemala Run 2026”. Mereka diantaranya Marina Juara 1 HM 21K wanita, Efrianto juara ketiga HM 21K pria, Habibah juara 2 kategori […]

  • Polda Sumut Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Profesionalisme Jurnalistik

    Polda Sumut Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Profesionalisme Jurnalistik

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Sihombing Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat kemitraan dengan insan pers sebagai upaya membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan silaturahmi antara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dengan sejumlah pimpinan media di Medan, Rabu (12/11/2025). HITVBERITA.COM | Medan — […]

  • 23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor

    23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hasil patroli siber dan laporan masyarakat. HITVBERITA.COM | Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah itu merupakan […]

  • Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Tanggungjawab dan Kedisiplinan ASN dalam Layanan Publik!

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) Menggelar Apel Pagi Gabungan Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkup Pemkab Taput Yang Digelar Di Terminal Madya Tarutung, Rabu 12 Maret 2025. HITVBERITA.COM | TAPUT – Agenda apel pagi gabungan ini dipimpin langsung Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., MSi didampingi Wakil […]

  • Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie Ketua Umum MIO Indonesia PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belakangan memunculkan beragam tafsir di kalangan insan pers. Sebagian merespons dengan kekhawatiran, seolah putusan tersebut akan menggerus kemerdekaan pers dan melemahkan posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebagai […]

expand_less