Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Penulis : LA MASENG

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia.

PUTUSAN ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

PANDANGAN ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie –Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

Dalam konteks inilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menemukan posisi strategisnya. UKW bukan sekadar proses administratif atau formalitas organisasi, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional. Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.

UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang cair dan sering kabur batasnya. Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat serta-merta disebut wartawan. Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum yang ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan. Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum menemukan subjeknya secara jelas.

Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik temu yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan, melainkan fondasi pengakuan. Ia menjembatani putusan MK dengan praktik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja jurnalistik. Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi. (\•/)

Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat
Rabu, 04 Februari 2026

Penulis adalah Sekretaris Wilayah PW MIO Indonesia Provinsi DKI Jakarta | Staf Khusus Dewan Etik PP MIO Indonesia 

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Ina: Gunakan Dana Bantuan dengan Penuh Tanggung Jawab

    Andi Ina: Gunakan Dana Bantuan dengan Penuh Tanggung Jawab

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bantuan Program Optimasi Lahan (Oplah) Non Rawa Tahun 2025 senilai Rp41,4 miliar merupakan bentuk kepercayaan dan perhatian besar dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Barru. HITVBERITA.COM | Barru – Hal ini disampaikam Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari,  SH., M.Si., dalam sambutannya saat penyerahan buku rekening bagi kelompok tani penerima Program Oplah, di […]

  • Hj Nurhidayah – Suyanto Resmi Ditetapkan KPU Kobar Sebagai Pasangan Pemenang Pilkada Kotawaringin Barat 2024

    Hj Nurhidayah – Suyanto Resmi Ditetapkan KPU Kobar Sebagai Pasangan Pemenang Pilkada Kotawaringin Barat 2024

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pasangan Nomor Urut 2, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpilih, Hj Nurhidayah dan Suyanto resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) 2024 – 2029. HITVBERITA.COM | KOBAR – Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar di Ballroom Hotel Mercure, Pangkalan Bun, […]

  • Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Peningkatan penjualan yang sangat signifikan untuk small MPV PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander sepertinya bakal berpengaruh terhadap model lain pabrikan berlambang tiga berlian ini. Pasalnya, beredar rencana untuk mengejar produksi pesaing Toyota Avanza ini, Pajero Sport bakal kembali berstatus impor alias CBU. Menurut Direktur of Sales & Marketing Division PT MMKSI, […]

  • Didukung 9 Partai Non Parlemen, Langkah Kang Dedi Mulyadi Menuju Jabar 1 Semakin Tak Terbendung

    Didukung 9 Partai Non Parlemen, Langkah Kang Dedi Mulyadi Menuju Jabar 1 Semakin Tak Terbendung

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Subang – Langkah Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat semakin tak terbendung. Hal tersebut terbukti dengan hadirnya sembilan partai non parlemen memberikan dukungan pada pasangan Kang Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ketua Hanura Jawa Barat, Dian Rahadian mengatakan, kedatangan sembilan Ketua Partai non parlemen ke Lembur Pakuan untuk […]

  • New Post

    New Post

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Neww Dibaca: 67

  • Menelusuri Gang-Gang Sempit Demi Rasa Aman

    Menelusuri Gang-Gang Sempit Demi Rasa Aman

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Pagi baru saja menanjak ketika tiga anggota kepolisian dari Polsek Meral mulai menapaki lorong-lorong sempit yang membelah kawasan padat di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Jalan A. Yani, Gang Dirgahayu, Kampung Padi, Gang Lupus, hingga Bukit Galang menjadi titik awal pergerakan mereka. Langkah mereka mantap. Sesekali berhenti, menegur warga yang melintas, […]

expand_less