Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Residivis Pembobol Rumah di Kundur Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Elektronik

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

KARIMUN, HITV — Petugas menyebut pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RR alias A (30), yang diketahui merupakan residivis, yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah warga dan telah membawa kabur sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Korban berinisial TAT (65) baru menyadari rumahnya dibobol setelah kembali usai meninggalkan kediaman sekitar satu jam. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan.

“Pelaku diduga masuk melalui bagian atap rumah, kemudian mengacak-acak kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Sarianto.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam, satu unit tablet, dan dua unit smartwatch. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kundur di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, SE, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Tanjungbatu Kota.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil tindak pencurian.

Menurut polisi, motif pelaku diduga dipicu faktor ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sarianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Warga diminta segera menghubungi layanan darurat Polri 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan respons cepat kepolisian. (\•/)

Editor: Ismail Ratusimbangan
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Belitung Kunker ke Selat Nasik, Perkuat Soliditas dan Salurkan Bansos untuk Warga

    Kapolres Belitung Kunker ke Selat Nasik, Perkuat Soliditas dan Salurkan Bansos untuk Warga

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Belitung Ny. Minda Satria, para pejabat Utama Polres Belitung serta Pengurus bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Polsek Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan soliditas internal […]

  • Arus Petikemas Terminal Teluk Lamong Group Tembus 2 Juta TEUs pada Triwulan III 2025

    Arus Petikemas Terminal Teluk Lamong Group Tembus 2 Juta TEUs pada Triwulan III 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Kinerja positif kembali ditorehkan PT Terminal Teluk Lamong (TTL) Group. Hingga akhir triwulan III tahun 2025, total arus bongkar muat petikemas di seluruh terminal yang dikelola perusahaan itu mencapai 2.043.111 TEUs, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten di tengah dinamika sektor logistik nasional. HITVBERITA.COM | Surabaya — Capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi operasional […]

  • Bupati Karimun Iskandarsyah Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw Season II 2026

    Bupati Karimun Iskandarsyah Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw Season II 2026

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, secara resmi membuka Turnamen Liga Sepak Takraw Silaturahmi Season II Tahun 2026. KARIMUN | HITV – Pembukaan kompetisi bergengsi ini berlangsung meriah di Lapangan Sepak Takraw Kamboja, Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Jumat (5/6/2026) malam. Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah langsung membakar semangat para atlet muda sepak takraw Kabupaten Karimun. […]

  • Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih!

    Warga Pluit Muara Karang Minta Kasatpol PP DKI Tegakan Aturan Perda 8 Jangan Tebang Pilih!

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

    Foto Kolase: Pembongkaran hunian Warga di jl. Pluit Muara Karang Indah RT 22 RW 08 Penjaringan Jakarta Utara. (dok/foto/ES) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sebanyak 270 orang petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP, diterjunkan untuk mengawal jalannya pembongkaran hunian liar milik warga yang berada di Jl. Pluit Muara Karang Indah RT.22 RW […]

  • Dorong Perluasan Akses Pasar Eropa dan Dunia, Perusahaan Alkes Indonesia Tampil di MEDICA Jerman di antara Perusahaan Ternama Dunia

    Dorong Perluasan Akses Pasar Eropa dan Dunia, Perusahaan Alkes Indonesia Tampil di MEDICA Jerman di antara Perusahaan Ternama Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • 0Komentar

    Pewarta: Arief Imanuwarta HITVberita.COM | DUSSELDORF – Indonesia kembali berpartisipasi dalam pameran alat kesehatan MEDICA 2024, salah satu pameran alat kesehatan terbesar di dunia, yang diselenggarakan secara luring pada 11-14 November 2024 di Düsseldorf, Jerman. Pameran alat kesehatan kaliber internasional ini diikuti lebih dari 6.000 perusahaan multinasional yang menawarkan lebih dari 20.000 jenis produk alat […]

  • IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding memunculkan perhatian kalangan hukum bisnis. JAKARTA | HITV – Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai terdapat sejumlah aspek yang masih dapat diuji lebih lanjut dalam proses banding, terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab korporasi. Direktur […]

expand_less