Residivis Pembobol Rumah di Kundur Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Elektronik
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Residivis Pembobol Rumah di Kundur Ditangkap, Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, mengatakan peristiwa pembobolan rumah itu terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota. (Dok/Foto/Saipul)
Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
KARIMUN, HITV — Petugas menyebut pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial RR alias A (30), yang diketahui merupakan residivis, yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah warga dan telah membawa kabur sejumlah barang elektronik.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Korban berinisial TAT (65) baru menyadari rumahnya dibobol setelah kembali usai meninggalkan kediaman sekitar satu jam. Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi kamar sudah berantakan.
“Pelaku diduga masuk melalui bagian atap rumah, kemudian mengacak-acak kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Sarianto.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam, satu unit tablet, dan dua unit smartwatch. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kundur di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, SE, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Tanjungbatu Kota.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua smartwatch, dan satu unit tablet yang diduga hasil tindak pencurian.
Menurut polisi, motif pelaku diduga dipicu faktor ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kundur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sarianto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga diminta segera menghubungi layanan darurat Polri 110 apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan respons cepat kepolisian. (\•/)
Editor: Ismail Ratusimbangan
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.