Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Pewarta: Surya Ghempar   Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO Indonesia) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MIO Dompu dalam memajukan potensi wisata lokal, khususnya melalui kegiatan kunjungan ke Bendungan Mila, Dompu. HITVBERITA.COM | Mataram – Ketua DPW MIO NTB, Feryal MP, menilai bahwa aksi tersebut […]

  • ‎BKAG Tebing Tinggi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembentukan Panitia Natal Oikumene

    ‎BKAG Tebing Tinggi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembentukan Panitia Natal Oikumene

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Kota Tebing Tinggi mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan oleh Pemerintah Kota dalam pembentukan panitia perayaan Natal Oikumene 2025 yang rencananya digelar pada Desember mendatang. HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi — Kekecewaan itu disampaikan oleh Sekretaris BKAG Tebing Tinggi, Pdt. Dr. C. Prihatin Kataren, M.Pd, M.Th, di […]

  • Pelayanan Publik Keliling Pemkab Purwakarta, Disambut Antusias Ribuan Warga Cisalada!

    Pelayanan Publik Keliling Pemkab Purwakarta, Disambut Antusias Ribuan Warga Cisalada!

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein pantau langsung pelayanan publik keliling di Desa Cisalada. (Dok/Foto/Rafa) Reporter: Raffa Christ Manalu Suasana Lapangan Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tampak semarak, Selasa (24/6/2025). Ribuan warga tampak antusias mengikuti kegiatan pelayanan publik keliling yang digagas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pelayanan publik keliling tersebut dipimpin langsung oleh Bupati […]

  • Membaca Arah Zaman: Majelis GAZA Rilis Roadmap 2026–2029 di Tengah Gejolak Global

    Membaca Arah Zaman: Majelis GAZA Rilis Roadmap 2026–2029 di Tengah Gejolak Global

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV –  Di sebuah aula besar Asrama Haji Pondok Gede, Rabu siang, Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) memperlihatkan cara baca dunia yang jarang muncul di forum-forum arus utama. Seminar Blueprint & Roadmap Langit 2026–2029 itu memadukan tafsir geopolitik dengan ribuan mubasyirat—mimpi yang diyakini sebagian umat sebagai pesan simbolik. Di hadapan ratusan peserta, GAZA […]

  • Rakernas PJMI 2025 Bahas Tantangan Jurnalis Muslim di Era Disrupsi Digital

    Rakernas PJMI 2025 Bahas Tantangan Jurnalis Muslim di Era Disrupsi Digital

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy dan Edo Richardo Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Aula Alap-alap, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/7). Mengangkat tema “Tantangan Jurnalis Muslim di Era Disrupsi Digital dan Artificial Intelligence (AI)”, kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi dan refleksi atas peran jurnalis Muslim di tengah arus perubahan teknologi […]

  • Realisasikan DBHCHT Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN,  Optimalkan Layanan Kesehatan di RSUD Bayu Asih

    Realisasikan DBHCHT Tahun 2024, Pemkab Purwakarta Cover Ribuan Peserta JKN, Optimalkan Layanan Kesehatan di RSUD Bayu Asih

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Guna mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Kesehatan setempat, merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan. Gambar diatas adalah Direktur Utama RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, dr. Tri Muhammad Hani, MARS, MH.Kes. (Dok/Foto/Raffa) HITVNERITA.COM | PURWAKARTA – Sebagaimana diamanatkan […]

expand_less