Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dr Nu’man M Kes,  Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    dr Nu’man M Kes, Memberikan Pengobatan Dan Sunat Modern Gratis.

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bekasi – Memberikan bantuan dan Pertolongan kepada sesama manusia, adalah hal yang mulia sesuai dengan Ajaran Agama, dimana dengan memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang lain, berarti kita telah melaksanakan Ibadah sebagai umat beragama, dan sudah tentu ada ganjaran pahala dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini juga dilakukan oleh seorang […]

  • ‎Belitung Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Bupati: Amanah Besar dari Presiden untuk Membangun Daerah yang Lebih Hijau dan Modern

    ‎Belitung Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Bupati: Amanah Besar dari Presiden untuk Membangun Daerah yang Lebih Hijau dan Modern

    • 0Komentar

    ‎Penulis: Iswandi ‎Editor: AYS Prayogie ‎ ‎HITVBERITA.COM | Belitung  – Masuknya Kabupaten Belitung dalam daftar 50 kota prioritas nasional periode 2025–2029 disambut dengan penuh rasa syukur dan optimisme oleh Pemerintah Kabupaten Belitung. Penetapan itu, menurut Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap potensi Belitung sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru […]

  • Belitung Jadi Percontohan Integrasi Pokdarwis dan Koperasi, Pemerintah Dorong Pariwisata Berbasis Ekonomi Rakyat

    Belitung Jadi Percontohan Integrasi Pokdarwis dan Koperasi, Pemerintah Dorong Pariwisata Berbasis Ekonomi Rakyat

    • 0Komentar

      Pemerintah mulai mengintegrasikan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) ke dalam wadah koperasi sebagai strategi baru memperkuat ekonomi masyarakat berbasis pariwisata. BELITUNG, HITV — Kabupaten Belitung dipilih menjadi lokasi peluncuran nasional program kolaborasi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koperasi yang diharapkan menjadi model pengembangan desa wisata di berbagai daerah. Peluncuran program bertajuk Integrasi dan Transformasi Pokdarwis […]

  • Juliette Au Printemps 2025 Full Mo𝚟ie Dow𝚗load To𝚛rent

    Juliette Au Printemps 2025 Full Mo𝚟ie Dow𝚗load To𝚛rent

    • 1Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD ZIP Juliette Au Printemp: Directed by Blandine Lenoir. Along with Higelin, Sofie Guillemin, Jean Pierre Daroussin, Noémie Lvovsky. A woman returning to her hometown to spend time with family as buried memories, unspoken truths and long -term buried secrets bubbling to the surface Julietta Au Printemps 2025 Torrent Sites […]

  • Wabup Karimun Hadiri Peringatan Hari Disabilitas di SLB YPBB

    Wabup Karimun Hadiri Peringatan Hari Disabilitas di SLB YPBB

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pendidikan Budi Bhakti atau YPBB Karimun menyelenggarakan peringatan Hari Disabilitas Dunia di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu pagi. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole. Dalam kesempatan itu, Rocky menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan seluruh tamu undangan. Ia […]

  • DLH Purwakarta Perkuat Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    DLH Purwakarta Perkuat Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    • 0Komentar

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025). PURWAKARTA | HITV — Kegiatan itu dipimpin Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dan dihadiri 75 peserta dari hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, mencakup Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta terdiri atas camat, […]

expand_less