Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORMI DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno, Matangkan Persiapan Menuju Fornas NTB 2025

    KORMI DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno, Matangkan Persiapan Menuju Fornas NTB 2025

    • 1Komentar

    Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) DKI Jakarta menggelar rapat pleno pengurus di Aula Indra Hasan, Komplek Bina Lindung, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (18/4/2025), sebagai bagian dari persiapan menuju Festival Olahraga Nasional (Fornas) yang akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat pada 5–11 Juli 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta— Ketua KORMI DKI Jakarta, Drs. H. Burhanudin, MM, memimpin […]

  • Rutan Karimun Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Pohon Kelapa

    Rutan Karimun Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Pohon Kelapa

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Lahan terbuka di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun kini tak lagi sekadar ruang kosong. Selasa (9/9/2025) pagi, jajaran pegawai bersama warga binaan menanam ratusan bibit pohon kelapa. Langkah sederhana itu diyakini menjadi pijakan awal untuk menghadirkan kemandirian pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. HITVBERITA.COM | Karimun – Kepala […]

  • Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

    Polsek Batu Ampar Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri, 97 Adegan Diperagakan

    • 0Komentar

    Polsek Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, dengan memperagakan 97 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan selama beberapa hari hingga korban meninggal dunia. BATAM | HITV – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai penyiksaan berat terhadap […]

  • Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh

    Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh

    • 0Komentar

    Hitvberita.com – Aksi Damai masyarakat Adat Relang Kota Batam di BP Batam Berakhir Rusuh. Dibaca: 131

  • Ari Klarifikasi Dugaan Penjualan Mainan Gosok-Gosok di Bazar Fantasi Anak

    Ari Klarifikasi Dugaan Penjualan Mainan Gosok-Gosok di Bazar Fantasi Anak

    • 1Komentar

    Isu dugaan penjualan mainan gosok-gosok di Bazar Arena Fantasi Anak menuai perhatian. Menanggapi hal tersebut, Ari, pelaku UMKM di Dabo Singkep, angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang beredar. LINGGA | HITV – Ari, pelaku UMKM di Dabo Singkep, memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan mainan gosok-gosok di Bazar Arena Fantasi Anak. Ia menegaskan bahwa […]

  • 300 Personel Disiagakan, Polres Purwakarta Antisipasi Kerawanan Nobar Persib vs Persijap

    300 Personel Disiagakan, Polres Purwakarta Antisipasi Kerawanan Nobar Persib vs Persijap

    • 0Komentar

    Polres Purwakarta mengerahkan sekitar 300 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Sabtu (23/5/2026). PURWAKARTA, HITV — Pengamanan difokuskan tidak hanya pada lokasi nobar, tetapi juga potensi konvoi masyarakat selepas pertandingan. Kesiapan pengamanan diawali dengan apel di Lapang Apel Mako Polres Purwakarta yang dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa […]

expand_less