Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan DPRD Barru Teken Persetujuan Perubahan APBD-2025.

    Bupati dan DPRD Barru Teken Persetujuan Perubahan APBD-2025.

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin DPRD Barru menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Penandatangan keputusan bersama terhadap APBD-P tersebut dilakukan Bupati Barru A. Ina Kartika Sari, SH. M. Si bersama Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin. […]

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Buka Puasa Gerindra Kepri, Pererat Silaturahmi Politik dan Sosial

    Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Buka Puasa Gerindra Kepri, Pererat Silaturahmi Politik dan Sosial

    • 0Komentar

    Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kota Batam menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam.  BATAM, HITV— Kegiatan buka puasa tersebut menjadi momentum dalam mempererat silaturahmi politik sekaligus membangun komunikasi lintas pemangku kepentingan di wilayah Kepri. Acara yang berlangsung dalam suasana hangat itu dihadiri […]

  • Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    • 0Komentar

    Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV) HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri […]

  • Pemkot Salatiga

    One Stop Service” Pencatatan Pernikahan, Wujud Kemudahan Layanan Adminduk bagi Warga

    • 0Komentar

    Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Pemerintah Kota Salatiga, kini terus meningkatkan pelayanan Adminduk untuk masyarakat mendapat kemudahan. Antara lain ialah Pencatatan Pernikahan dengan sistem “One Stop Service” ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Dengan sistem ini, pelayanan masyarakat akan berjalan secara mudah dan baik. HITVBERITA.COM | KOTA SALATIGA – Wali Kota Salatiga […]

  • Kapolres Lingga Sambut Dankodiklat TNI di Dabo Singkep

    Kapolres Lingga Sambut Dankodiklat TNI di Dabo Singkep

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menyambut langsung kedatangan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI (Dankodiklat TNI) Letjen TNI Bobby Rinal Makmun di Pantai Todak, Dabo Singkep, Jumat (15/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga — Kunjungan kerja Dankodiklat TNI tersebut menjadi bagian dari rangkaian peninjauan kesiapan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda […]

  • Polres Belitung Berhasil Ungkap Aksi Illegal Mining, Selamatkan Rp6,4 Miliar Aset Negara

    Polres Belitung Berhasil Ungkap Aksi Illegal Mining, Selamatkan Rp6,4 Miliar Aset Negara

    • 0Komentar

    Penulis: Iskandar  Polres Belitung menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana illegal mining berupa penyelundupan pasir timah di Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, hari Rabu, 1 Oktober 2025. HITVBERITA.COM | Belitung – Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, SIK., didampingi oleh Wakapolres Belitung, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat […]

expand_less