Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamkan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT),” kata Yudi, kepada awak media, Jumat, 11 Juli 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Yudi, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer, 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual pada orang lain,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Purwakarta.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou  Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Rabu (8/10/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul DPD IWO I Karimun memperingati Ulang Tahun Pertama menggelar Bakti Sosial di Panti Asuhan di Panti Asuhan At-Taqwa Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu 21 September 2025. HITVBERITA.COM | Karimun – Ketua DPD IWO I, Karimun Sapi’i mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun pertama DPD IWO I, Karimun, yang […]

  • DPP APDESI dan LSM Barak Indonesia Purwakarta Gelar Diskusi Publik

    DPP APDESI dan LSM Barak Indonesia Purwakarta Gelar Diskusi Publik

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Purwakarta – LSM Barak Indonesia bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar diskusi publik bertajuk “Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kontrol Sosial” yang diselenggarakan di Aula Desa Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, hari Minggu, (4/8/2024). Kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta, dan para Ketua DPK APDESI, termasuk kepala […]

  • Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Polres

    Perkuat Sinergi, PWI Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan Polres

    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah foto bersama dengan pengurus PWI Purwakarta usai acara silaturahmi.   Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kepolisian Resor Purwakarta, Selasa (27/5/2025), guna mempererat kerja sama strategis antara pers dan kepolisian di tengah dinamika era digital. Reporter: Raffa Christ Manalu | Editor: AYS Prayogie   HITVBERITA.COM […]

  • Wakil Bupati Kobar Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas PUPR, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan!

    Wakil Bupati Kobar Hadiri Buka Puasa Bersama Dinas PUPR, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan!

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), H. Suyanto, SH, MH, didampingi Sekretaris Daerah Rody Iskandar, menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat di Musholla Al-Baari. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara jajaran pemerintah daerah, pegawai Dinas PUPR, serta masyarakat sekitar. HITVBERITA.COM | KOBAR – Dalam sambutannya, H. […]

  • 0x1c8c5b6a

    0x1c8c5b6a

    • 1Komentar

    0x1c8c5b6a

expand_less