Senin, 27 Apr 2026
light_mode

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

JAKARTA | HITV – Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi  pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” jelas dia.

Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4) mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto
  • Sumber: Bakom RI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    Gandeng Diskominfo, Kodim 0619 Purwakarta Latih Babinsa Kelola Konten Media Sosial

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komando Distrik Militer (Kodim) 0619/Purwakarta menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta untuk meningkatkan kemampuan jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengelolaan konten media sosial. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pelatihan ini bertujuan membekali Babinsa dengan keterampilan teknis dalam pembuatan konten yang menarik dan informatif, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Kegiatan […]

  • Polres Lingga Intensifkan Patroli Malam, Tekan Kriminalitas di Titik Rawan!

    Polres Lingga Intensifkan Patroli Malam, Tekan Kriminalitas di Titik Rawan!

    • 0Komentar

    Langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus dilakukan oleh jajaran Polres Lingga. Dalam beberapa hari terakhir, Polres bersama seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Lingga gencar melaksanakan patroli malam hari di sejumlah titik rawan kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga– Kegiatan bertajuk Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) ini menyasar […]

  • Om Zein Benahi Jalan, Warga Purwakarta Nikmati Akses Mulus

    Om Zein Benahi Jalan, Warga Purwakarta Nikmati Akses Mulus

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menegaskan komitmennya memperkuat pembangunan infrastruktur dasar di daerahnya. Mulai dari perbaikan jalan hingga pembenahan drainase, program tersebut diarahkan untuk menunjang kenyamanan warga sekaligus menjaga kualitas lingkungan. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pada Selasa, 1 September 2025, Om Zein terpantau turun langsung meninjau […]

  • Pelatihan Hygiene Sanitasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Pelatihan Hygiene Sanitasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    • 0Komentar

    Penulis: Muzakkir  Demi mewujudkan generasi emas yang sehat dan cerdas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bergerak cepat dengan menggelar Pelatihan Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan dari Forum Komunikasi Dapur SPPG. HITVBERITA.COM |purwakarta –Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Purwakarta dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi […]

  • Ribuan Warga Padati CFD Tanjungpendam Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    Ribuan Warga Padati CFD Tanjungpendam Sambut HUT Bhayangkara ke-79

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung menggelar kegiatan Car Free Day (CFD) dengan tema “POLRI UNTUK MASYARAKAT” yang berlangsung meriah pada Minggu pagi, 22 Juni 2025 Kegiatan ini berlangsung di kawasan Pantai Wisata Tanjungpendam. Lebih dari 1.000 warga Kabupaten Belitung turut ambil bagian dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul […]

expand_less