Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • print Cetak

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.

JAKARTA | HITV – Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi  pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” jelas dia.

Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4) mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pendapat akhir pemerintah mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman. (tr)

  • Penulis: Tata Rusmanto
  • Sumber: Bakom RI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kalteng Mulai Tahapan Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030

    Pemprov Kalteng Mulai Tahapan Verifikasi Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    Ketua BAZNAS RI, Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani, yang hadir dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. (Foto/Kisto/Hitv) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalteng periode 2025–2030. Proses ini dibuka di Aula […]

  • Pemerintah Kabupaten Belitung Anti Korupsi Dan Gratifikasi

    Pemerintah Kabupaten Belitung Anti Korupsi Dan Gratifikasi

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • 0Komentar

        Dibaca: 148

  • Askin Yüzü 2025 Latest Release To𝚛rent

    Askin Yüzü 2025 Latest Release To𝚛rent

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • 2Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD LINK Asin Yüzü: Directed by Emre erdogdu. With Helin kanddem, ori seit Yanan, Furkan Rizar, Dersun Al SEK. High School Student özgür a Rare Disease: Facemindness. Whenehe issue, Fels a Magical Connection and Wands to Pursues to the First Time in His Life. TT HIs Disease Cares a huge […]

  • Sorotan IPJI Kepri: Kebijakan BP Batam dalam Penanganan Limbah Elektronik Dinilai Menyalahi Aturan

    Sorotan IPJI Kepri: Kebijakan BP Batam dalam Penanganan Limbah Elektronik Dinilai Menyalahi Aturan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    Penanganan 90 kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kembali menuai polemik. BATAM, HITV — Ketua DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau, Ismail Ratu Simbangan, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan BP Batam yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sorotan ini mencuat setelah Dinas […]

  • Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Wartawan Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk

    Penangguhan Penahanan Tersangka Kekerasan Wartawan Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    Adanya wacana penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kepulauan Bangka Belitung memunculkan kekhawatiran di kalangan insan pers. PANGKALPINANG, HITV— Wacana penangguhan penahanan atas ketiga tersangka tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama bagi perlindungan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Sejumlah wartawan di Bangka Belitung menilai […]

  • ‎84 Ormas Gelar “Indonesia Berdoa”, Serukan Persatuan dan Keadilan bagi Negeri

    ‎84 Ormas Gelar “Indonesia Berdoa”, Serukan Persatuan dan Keadilan bagi Negeri

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Bainanah Bahthy Dalam suasana yang khusyuk dan penuh semangat kebangsaan, 84 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) menggelar acara “Indonesia Berdoa” di Ballroom Kuningan City, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). Doa lintas agama ini menjadi simbol kuat bahwa semangat persatuan dan kolaborasi tetap menjadi fondasi bagi masa depan Indonesia yang berkeadilan dan […]

expand_less